News
Seorang Siswi Digilir oleh 17 Siswa SMA yang Adalah Teman Sekolahnya hingga Berulangkali
Sebanyak 17 pelajar SMA jadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Maluku Tengah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang siswi SMA jadi bulan-bulanan 17 orang pelajar lelaki.
Kasus pemerkosaan ini dilakukan beramai-ramai oleh 17 orang sekaligus terhadap seorang wanita.
Sebanyak 17 pelajar SMA jadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Maluku Tengah.
Setelah diperiksa dan ditetap sebagai tersangka, 17 pelajar ini langsung ditahan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku.
Sebanyak 15 dari 17 pelajar yang terlibat kasus pemerkosaan tersebut masih di bawah umur.
• Beberapa Jam Lagi WhatsApp Setop Akses Chatting, Berikut Daftar Handphone yang Bakal Disetop!
Leo menjelaskan, penangkapan 17 tersangka pemerkosa siswi SMA ini dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya itu ke polisi pada Kamis kemarin.
“Dari 17 orang ini, 15 masih di bawah umur sehingga tidak kita tampilkan. Dua orang yang sudah dewasa yakni FL (18) dan ARM (19),” kata Leo.
Leo mengatakan, untuk 15 tersangka yang masih di bawah umur itu telah dititipkan ke Lapas Anak di kawasan Waiheru.
Sementara, dua tersangka yang sudah dewasa kini ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Leo mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa para tersangka telah memerkosa korban sebanyak enam kali di sejumlah lokasi berbeda.
Pemerkosaan dilakukan mulai dari November 2019 hingga yang terakhir pada Januari 2020.
“Di bulan November itu ada tiga kali. Kejadian selanjutnya bulan Desember dua kali dan bulan Januari satu kali,” kata Leo.
• Kadis Pertanian Melarang Peternak Babi Ambil Pakan Sisa Makanan Hotel
• Kumpulan Lagu MP3 Playlist Anak Warnet, Gudang Lagu Pop Tahun 2000-an dan Cara Download
• Ini Pernyataan Ngongoloy setelah Mundur dari Jabatan Sekda
Adapun, para tersangka adalah teman sekolah korban. Semnetara, beberapa orang tersangka masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.
Akibat perbuatan itu, para tersangka terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kemudian kita akan tambahkan lagi Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, karena dari enam kasus pemerkosaan ini, ada tersangka yang ikut lebih dari satu kali,” kata Leo.
Adapun, 17 pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni JL, HL, AU, JL, JS, ML, DN, RL dan IL. Kemudian, JP, JW, FS, AP, AM, SL, IF, dan FO.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Subscribe Youtube Tribun manado Official