Kasus Narkoba
Polisi Tembak Mati Tiga Kurir Narkoba Jaringan Asal Iran, Bawa Ratusan Kilogram Sabu
Tiga pelaku yang berinisial GUN, AM dan IA masuk dalam jaringan internasional asal Iran.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga kurir narkoba ditembak mati Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Kampung Gunung Batu, Desa Cijantra, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/1/2020).
Mereka ditembak lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Tiga pelaku yang berinisial GUN, AM dan IA masuk dalam jaringan internasional asal Iran. "Di label yang ada di (boks) sini, ada cap. Ini bisa dikatakan jaringan internasional. Ini jaringan Iran," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana di lokasi.
Menurut Nana, jaringan narkoba tersebut telah diselidiki oleh jajarannya cukup lama.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku yang menggunakan mobil boks dengan nomor polisi B 9004 PHX yang palsu.
"Ada barang bukti lain yaitu satu unit mobil boks silver dengan pelat B 9004 PHX dan sudah kami cek pelat nomor ini palsu," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menggagalkan kiriman narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 288 kilogram.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba dari Pelabuhan Merak ke Jakarta dengan menggunakan mobil boks.

Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil tersebut.
"Saat diminta anggota berhenti, para pelaku terus melajukan kendaraanya. Saat itu anggota langsung memberhentikan paksa," kata Nana di lokasi.
Namun saat dilakukan penangkapan, para kurir narkoba tersebut melakukan perlawanan dengan menembak ke arah petugas.
Saat itu terlibat aksi tembak menembak antara para pelaku dan petugas.
"Saat itu anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur. Satu langsung dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati namun di perjalanan meninggal dunia," katanya.
Sumber: Kompas.com
Satu Keluarga 'Kompak' Diciduk Polisi Diam-diam Isap Sabu Bersama di Rumah Kosong
Sekeluarga tertangkap sedang menggunakan sabu-sabu di sebuah rumah kosong, di Medan, Jumat (24/8/2019).
Ternyata kelimanya adalah saudara sepupu yang kedapatan memakai sabu bersama-sama.
Laporan masyarakat ke Polrestabes Medan mengenai dugaan sebuah rumah kosong yang kerap digunakan sebagai lapak transaksi narkoba menjadi awal dari penangkapan ini.
Melansir dari Tribun-Medan.com, identitas para pelaku adalah Sartuni (55) dan Fadli (51) keduanya warga Jalan Masjid Taufiq, Kecamatan Medan Perjuangan.
Lainnya, Rahyani (36), Mulya Dewi (34) keduanya wanita warga Jalan Masjid Taufiq Gang Perwira dan Andi Chaniago warga Jalan Masjid Taufiq Gang Serasi.
AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo selaku Kasat Narkoba Polrestabes Medan yang didampingi Wakasat Narkoba Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan membenarkan ada penangkapan terhadap para pelaku narkoba.
"Penangkapan kali ini, merupakan tindaklanjut informasi masyarakat. Di mana informasi tersebut mengatakan bahwa ada satu rumah kosong kerap dijadikan lapak transaksi narkoba," ujarnya, Minggu (15/9/2019).

Menurutnya kelima pelaku masih punya hubungan kekeluargaan yang sangat erat.
"Mereka ini sepupuan semua" katanya.
Petugas kemudian, tambah Raphael, menindaklanjuti informasi tersebut dan bergerak menuju Jalan Masjid Taufiq.
Setibanya di lokasi, petugas melihat lapak kosong tersebut dijadikan penyalahgunaan narkoba, lokasi peredaran narkoba serta perjudian judi jackpot.
Petugas Satres Narkoba kemudian berkoordinasi dengan kepling setempat dan langsung menggerebek rumah yang menjadi Target Operasi (TO).
"Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (24/8/2019) lalu, oleh Kanit II Idik AKP Rapi Pinakri bersama anggotanya," jelas Kasat Narkoba.
Petugas mengamankan tiga orang pria dan dua orang wanita yang sedang asik bermain judi jackpot serta diduga menggunakan sabu di dalam rumah yang menjadi target pihak kepolisian itu.
"Dari tangan tersangka Sartuni dan Fadli kami disita satu set bong, 5 buku tabungan dan 2 HP.
Sementara itu dari tangan tersangka Mulya Dewi dan Rahyani disita 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,15 gram dan 1 HP," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan AKBP Raphael, di lokasi yang sama petugas juga mengamankan Andi Chaniago yang merupakan TO petugas.
Pihak Polisi melakukan penggeledahan, didapati 2 plastil klip berisi sabu seberat 1,05 gram di saku celana tersangka yang disita, 8 plastik klip kosong berukuran sedang, 3 plastik klip kosong berukuran kecil dan 1 pipet sendok.
Kini kelima pelaku beserta barang bukti masih dalam proses pemeriksaan oleh petugas.
"Dari hasil interogasi, tersangka Andi Chaniago mengaku membeli barang haram itu dari N (DPO) seharga Rp 500 ribu dengan sistem kerja dengan," urainya.
Andi Chaniago, kata Kasat, terlebih dahulu membayar Rp 200 ribu, dan kekurangan Rp 300 ribu dicicil setelah barang bukti habis.
"Sementara para tersangka saat dilakukan tes urine positif mengandung narkoba," pungkasnya sembari menambahkan kasusnya masih dikembangkan. (Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa)
Sumber: TribunMedan.com