Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pedangdut Lakukan Tindakan Tak Senonoh di Atas Panggung, Terekam Lepaskan Busananya

Gara-gara ada laporan dia berperilaku tak pantas karena membuka baju dan melepas tali bra di atas panggung.

Editor: Frandi Piring
ISTIMEWA via TRIBUN MEDAN
(Ilustrasi) Pertunjukan di salah satu Kelab Malam Kota Yogyakarta 

Barang bukti yang diamankan atas kasus ini, diantaranya yakni BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi.

Selain saksi, pelaku yang memposting atau penyebar pertama video aksi porno tersebut juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.

ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2020/01/30/astaga-5-fakta-penyanyi-dangdut-buka-baju-lepas-bra-di-panggung-penonton-joged-polisi-bertindak?page=all&_ga=2.216971542.1294398130.1580374904-573944808.1578723423

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved