Berita Sulut
Tipiter Ditkrimsus Polda Amankan 500 Liter BBM Bersubsidi di Mobil Pick Up
Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Sulut, kembali mengamankan BBM bersubsidi jenis premium, kurang lebih 40 galon yang dimuat di dua mobil pick up
Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Sulut, kembali mengamankan BBM bersubsidi jenis premium, kurang lebih 40 galon yang dimuat di dua mobil pick up.
Ditkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Yandri Irsan SIK SH MH, melalui Kasubdit Tipiter Kompol Feri Renaldo Sitorus SIK MH menjelaskan kepada awak media Rabu (29/1/2020), penangkapan tersebut berlangsung di salah satu SPBU yang terletak di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulut, Selasa (28/1/2020) dini hari, sekitar pukul 03.30 Wita.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, dimana ada pengambilan BBM bersubsidi di SPBU tersebut," ujarnya.
• Ibadah Perayaan HUT ke-30 KPRS GMIM Mengawali Rangkaian HPRS di Wilayah Bitung XI
Lanjutnya, setelah mendapat laporan masyarakat, pihaknya turun ke lapangan dan benar terjadi penyimpanan BBM di salah satu SPBU wilayah Sulut.
"Saat kami turun, ditemukan adanya operator di SPBU tersebut yang melakukan aktivitas penjualan BBM premium, di mana premium tersebut dimasukkan ke dalam wadah galon sebanyak kurang lebih 40 galon," jelasnya.
Tambahnya, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di lokasi, dan ditemukan beberapa hal yaitu pertama, mereka sudah melanggar aturan jam operasional yang tidak semestinya yaitu pukul 03.30 Wita.
• Pasca Viralnya Virus Corona, Sehari Apotik Kimia Farma Ratumbuysang Jual 5.000 Picis Masker
"Kedua, kita menemukan juga penjualan itu tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena menggunakan wadah jeriken atau galon yang banyak," katanya.
Kasubdit Tipiter mengatakan, galon jika dalam hitungan liter, ada sekitar 500 liter BBM jenis premium yang diamankan, kemudian untuk terlapor, kita amankan 2 orang.
“Kami menyita barang bukti dua unit mobil pickup, dengan terlapor laki-laki berinisial l (38) dan perempuan inisial U (33), warga Tompaso Baru, Minsel, dan Karombasan, Kota Manado,” tandas Kasubdit Tipiter didampingi Kompol Selfie Tarondek dari Humas Polda Sulut.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin itu juga mengatakan, kasus ini akan terus didalami, dimana nanti bisa saja terlapornya bertambah, apakah dari pihak SPBU baik petugas atau pemilik SPBU tersebut.
“Untuk kedua terlapor kita kenakan Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001 pasal 53 huruf a, b, c dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, denda Rp 60 Milliar,” tegas Sitorus. (Juf)
• CATAT, 4 Hari Lagi WhatsApp Tak Bisa Dipakai di HP Android Ini, Segera Cek Ponselmu!