Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Komnas Perlindungan Anak: Selamatkan Anak dari Lingkaran Kekerasan Seksual

Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait turut mengapresiasi keberhasilan pihak Kepolisian dalam membongkar jaringan prostitusi anak.

Editor: Rizali Posumah
Istimewa/Dok KOMNAS Perlindungan Anak.
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak, Dhanang Sasongko Sekjen dan Lia Latifah Komisioner Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers bersama Kapolres Sukabumi Kota. 

Adapun kronologisnya korban AB kenal dengan tersangka AIR (17) melalui Facebook kemudian 02 Januari 2020 korban diajak ke kamar 30 Apartemen Saladin Jalan Margonda Raya, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas.

Para pelanggannya ditawatkan dengan cara Open BQ Include Room melalui aplikasi michate dan para pelaku mendapatkan bagian dari hasil transaksi tersebut, kata Kapolres Depok dalam Konferensi Pers Selasa 28 Januari 2020 di Mapolres Polres Metro Depok.

Setelah tersangka mendapatkan pelanggan Kemudian korban di suruh melayaninya di kamar 30 F dan 28.
Dalam hal ini tersangka MP menawarkan HP sekitar 15 kali, dan JF sekitar 5 kali, menawarkan AP sekitar 15 kali dan GF sekitar 15 kali sedangkan BS menawarkan HP sekitar 4 kali dan CF sekitar 13 kali urai Kapolres.

Lebih jauh Kapolres selanjutnya menjelaskan bahwa ketiga pelaku saat ini diamankan di Polres Depok guna penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana eksploitasi terhadap anak dibawah umur atau perdagangan manusia.

Atas kejahatan seksual dengan modus eksploitasi anak untuk tujuan seksual komersial ini, Arist Merdeka Sirait berharap Polres Metro Depok menjerat Para predator prostitusi online anak dengan pasal 76 junto pasal 88 Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,

junto Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan atas Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 Undang-undang RI Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bahkan dapat dihukum dengan tambahan hukuman dari pidana pokoknya menjadi seumur hidup kecuali tidak diberlakukan kepada pelaku usia anak. (*/rilis)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved