Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Konsep Kampus Merdeka

Melalui Konsep Kampus Merdeka, Nadiem Harap Fleksibilitas Mahasiswa Tak Lagi Terbatas

Konsep Kampus Merdeka baru saja diluncurkan oleh Kemendikbud pada rapat koordinasi kebijakan Pendidikan Tinggi (PT).

Editor: Isvara Savitri
Kompas.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selama ini konsep perkuliahan masih membuat mahasiswanya terpaku pada jurusan masing-masing yang dipilih.

Materi kuliah yang dipelajari pada jurusan masing-masing tersebut sudah cukup banyak, namun belum bisa menyentuh aspek kualitas. 

Untuk itulah melalui konsep Kampus Merdeka yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, pola belajar mahasiswa di kampus bakal diubah.

Hal ini tertuang dalam Kebijakan Kampus Merdeka yang baru saja diluncurkan oleh Mendikbud dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi (PT) di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Pada acara itu, Nadiem Makarim menyampaikan empat kebijakan Kampus Merdeka.

Untuk kebijakan keempat ialah memberikan hak kepada mahasiswa mengambil mata kuliah di luar prodi.

Nadiem juga melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).

Jika ingin tahu apa alasan di kebijakan keempat tersebut, berikut penjelasannya.

1. Fleksibilitas mahasiswa terbatas
Saat ini mahasiswa tidak memiliki banyak fleksibilitas untuk mengambil kelas di luar prodi dan kampusnya sendiri.

Karena itu, arahan kebijakan baru ini perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak), yaitu:

Dapat mengambil sks di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 sks).

Ditambah lagi, dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 sks).

Jadi kalau di total mahasiswa punya hak untuk mengambil mata kuliah di luar prodi sebanyak tiga semester.

2. Bobot SKS kecil
Bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak adil bagi mahasiswa yang sudah mengorbankan banyak waktu.

Jadi, dengan kebijakan baru ini SKS yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved