Berita Nasional
Remaja Diiming-iming Main Sinetron Lalu Diajak Tidur, 4 Tersangka Ditangkap Polisi
Empat tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ditangkap aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Empat tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ditangkap aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat.
Inisial keempat tersangka ini yakni Y, RD, I, dan ADS.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie A Latuheru.
Audie berujar, keempat tersangka menjalankan modus yang hampir mirip, yakni dengan merayu korbannya.
Y, misalnya, dia mengiming-imingi korban peran figuran dalam sinetron agar bisa terkenal.
"Pelaku merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa menjadi pemain figuran.
Setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah hotel di Jakarta Barat," ungkap Kombes Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/01/2020).
Tak disangka, para tersangka sudah melakukan tindak kejahatannya sejak 14 Februari 2019 hingga sekarang.
Tersangka juga mengincar korban di bawah umur.
Tercatat sudah 20 orang menjadi korban pencabulan.
Kasus ini terungkap setelah korban merasakan sakit di sekitar alat vitalnya dan mengadu kepada orangtua sebelum akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Pelaku kami tangkap ketika pelaku mencoba kembali menghubungi korban," ucap Audie.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya juga mengatakan bahwa tersangka lain, yakni RD, merupakan orang kepercayaan orangtua korban TE.
Karena sudah percaya kepada tersangka, kemudian menitipkan anaknya kepada tersangka.
Namun, kepercayaan disalahgunakan oleh RD.