Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PP Muhammadiyah Resmi Haramkan Rokok Elektrik: Unsur Menjatuhkan Diri Dalam Kebinasaan

Wawan Gunawan Abdul Wahid, menandaskan, antara rokok konfensional, maupun elektrik, memiliki dampak yang sama-sama membahayakan kesehatan.

Editor: Rhendi Umar
IST/MedicalNewsToday
Ilustrasi rokok elektrik atau vape 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Muhammadiyah, resmi melabeli e-cigarette dengan stempel haram, lewat fatwa tegasnya.

Melalui pertemuan dalam rangka dukungan terhadap regulasi kawasan tanpa rokok di Kantor PP (Pimpinan Pusat) Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (24/1/20), Majelis Tarjih dan Tajdid seakan meneguhkan posisi Muhammadiyah, terhadap fenomena rokok ini.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid, menandaskan, antara rokok konfensional, maupun elektrik, memiliki dampak yang sama-sama membahayakan kesehatan.

Karena itu, pihaknya pun merasa perlu mengambil sikap.

"Ya, dengan mengeluarkan fatwa mengenai larangan rokok elektronik, atau sering disebut vape. Larangan ini dikeluarkan oleh Majelis Tarjih pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta," tandasnya, Jumat (24/1/20).

Ilustrasi rokok elektrik.
Ilustrasi rokok elektrik. (NET)

Hal ini sekaligus mempertegas fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah 2010 lalu, tentang hukum merokok.

Menurutnya, merokok vape, atau disebut e-cigarette, hukumnya adalah haram, layaknya rokok konvensional pada umumnnya.

"Merokok e-cigarette sama saja mengonsumsi khabais (merusak/membahayakan), serta mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan," cetusnya.

Fatwa tersebut, lanjut Wawan, merujuk QS Al-Baqarah (2:195) dan QS An-Nisa (4:29). Sebab, e-cigarette ini berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan uapnya, sebagaimana sudah disepakati para ahli medis, maupun akademisi.

"Sama dengan rokok konvensional, e-cigarette diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang bahaya. Dampak buruk e-cigarette pun dapat dirasakan pada jangka pendek, maupun panjang," ucapnya.

Wawan berharap, Muhammadiyah bisa berpartisipasi secara aktif dalam upaya pencegahan rokok, baik itu konvensional, maupun elektrik. Ia menilai, langkah ini  masuk kaedah amar maruf nahi munkar, serta demi kemaslahatan umat, terutama generasi muda.

"Pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah pun harus mengupayakan fasilitas, untuk memberikan terapi, membantu masyarakat yang hendak berhenti merokok, baik konvensional, maupun e-cigarette," tandasnya.

Kelelawar Diduga Sumber Virus Corona, Sempat Dipesan Presiden Jokowi di Rumah Makan

Sementara Peneliti Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Dianita mengatakan, keberadaan vape yang semakin merebak ini, memang sudah seharusnya disikapi oleh salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam terbesar di Indonesia tersebut. 

"Vape ini bisa diakses di mana saja, lewat online shop, dan sebagainya. Akibatnya, anak kecil sekarang sudah mulai pakai. Terus terang ya, kita prihatin, karena dari tahun ke tahun, usia perokok pemula (10-18 tahun) malah meningkat terus," katanya.

Padahal, ujarnya, pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2019, angka perokok usia pemula ini diterget bisa ditekan hingga 5,4 persen. Tapi kenyataannya, hingga akhir tahun lalu, malah terjadi peningkatan prevalensi, mencapai 9,1 persen. 

"Artinya, target nasional itu tidak tercapai. Salah satu penyebabnya tentu anak-anak di usia pemula ini mulai mencoba vape, ada akses yang semakin besar bagi mereka untuk masuk dan menjadi pecandu nikotin," pungkas Dianita. (aka)

9 Bahaya Mengonsumsi Rokok Elektrik, Salah Satunya Menimbulkan Gangguan Pada Otak

Rokok elektrik memang mengandung lebih sedikit zat beracun daripada rokok tradisional.

Rokok tradisional, mengandung sekitar 7.000 lebih zat kimia, yang sebagian besarnya beracun.

Namun, bukan berarti berbagai kandungan kimia yang ada di dalam rokok elektrik tidak menimbulkan bahaya untuk kesehatan. Sehingga, tidak benar jika rokok elektrik disebut lebih sehat dibandingkan dengan rokok tradisional.

Bahaya rokok elektrik untuk kesehatan

Kandungan kimia pada rokok elektrik tetap dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan. Berikut ini bahaya rokok elektrik yang tidak bisa kita abaikan.

1. Membuat kecanduan

Sama seperti rokok tradisional, rokok elektrik juga mengandung nikotin, yang bisa membuat penggunanya kecanduan. Nikotin akan membuat kita memiliki keinginan berlebih untuk merokok, dan mengalami gejala tertentu saat keinginan tersebut tidak terpenuhi.

2. Meningkatkan tekanan darah

Tidak hanya membuat kecanduan, nikotin juga merupakan zat beracun yang bisa meningkatkan tekanan darah, dan memicu keluarnya hormon adrenalin. Kedua hal tersebut dapat menyebabkan jantung berdetak lebih cepat, sehingga risiko serangan jantung juga semakin meningkat.

John Lie Tjeng Tjoan, Pejuang Republik Indonesia dari Manado, Belanda Menyebutnya Hantu Selat Malaka

3. Menimbulkan gangguan pada otak

Pada anak muda yang menggunakan rokok elektrik, dampaknya bahkan bisa terasa hingga ke otak. Pada usia remaja, bagian otak yang berfungsi untuk mengatur pembuatan keputusan dan mengontrol impuls, belum terbentuk sempurna.

Hal ini membuat mereka akan lebih gegabah dalam mengambil risiko yang bisa membahayakan kesehatan, seperti mengonsumsi nikotin dan obat-obatan terlarang.

Anak muda yang terpapar nikotin, juga berisiko lebih tinggi mengalami kecanduan, gangguan suasana hati, dan gangguan belajar.

4. Menimbulkan penyakit paru-paru

Tidak hanya dari nikotin, bahaya rokok elektrik juga akan muncul dari sisa-sisa zat berbahaya, yang berterbangan di udara.

Zat tersebut bisa membahayakan paru-paru apabila terhirup. Salah satu zat yang dilaporkan muncul sebagai sisa dari rokok elektrik adalah diacetyl.

Zat tersebut telah terbukti bisa menyebabkan kerusakan pada paru-paru. Selain itu, zat lain seperti benzene juga disebutkan muncul dari rokok elektronik. Benzene adalah zat beracun yang juga terdapat pada asap kendaraan dan logam berat.

5. Meningkatkan risiko penyalahgunaan alkohol

Penggunaan rokok elektrik pada anak muda, erat kaitannya dengan penggunaan produk yang mengandung tembakau seperti rokok tradisional. Selain itu, anak muda yang menggunakan rokok elektrik, juga disebutkan memiliki kaitan erat dengan penyalahgunaan alkohol.

6. Justru meningkatkan keinginan merokok

Sering digadang-gadang sebagai cara sehat untuk berhenti merokok, rokok elektrik justru akan meningkatkan keinginan merokok tembakau.

Pengguna rokok elektrik yang sebelumnya belum terbiasa mengisap rokok tradisional, justru akan memiliki keinginan lebih tinggi untuk mencobanya.

7. Berbahaya bagi ibu hamil

Bahaya rokok elektrik juga berlaku untuk ibu hamil, yang menggunakan nikotin dalam bentuk apapun. Nikotin berisiko memicu terjadinya kelahiran prematur dan berat badan bayi rendah saat lahir.

8. Menimbulkan sakit mata

Penggunaan rokok elektrik bisa menyebabkan timbulnya zat volatile organic compound (VOC). Pada kadar tertentu, VOC dapat mengakibatkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan.

Yasonna Laoly Dilapor ke KPK, Disebut Rintangi Penyidikan, hingga Petisi Copot dari Menkumham

Selain itu, zat ini juga bisa memicu timbulnya sakit kepala, mual, hingga kerusakan ginjal, hati, dan sistem saraf.

9. Berisiko menimbulkan kanker

Jika cairan yang ada di dalam rokok elektrik dibiarkan terlalu panas, maka suatu zat berbahaya yang disebut formaldehyde, dapat terbentuk. Zat tersebut dipercaya bisa memicu timbulnya kanker di tubuh.

10. Bisa meledak

Sudah ada beberapa laporan mengenai rokok elektrik yang meledak saat digunakan, hingga mengakibatkan cedera serius. Hal ini disebabkan oleh kerusakan yang ada pada baterai rokok, atau penggunaan baterai yang kurang benar.

Cara menghentikan penggunaan rokok elektrik

Bagi yang ingin menghentikan kebiasaan menggunakan rokok elektrik untuk menghindari bahayanya, beberapa langkah di bawah ini bisa dilakukan.

  • Tuliskan alasan untuk menghentikan kebiasaan menggunakan rokok elektrik, di atas kertas atau notes pada smartphone sebagai pengingat.
  • Pilih hari untuk mulai berhenti menggunakan rokok elektrik. Beritahukan juga tanggal ini pada keluarga atau teman terdekat, agar mereka dapat membantu mengingatkan.
  • Singkirkan semua perlengkapan rokok elektrik yang dimiliki.
  • Siapkan diri untuk menghadapi gejala dapat yang muncul saat berhenti menggunakan nikotin, seperti sakit kepala, lelah, mudah lapar, dan sulit tidur. Gejala hanya akan muncul di awal, dan lama-kelamaan akan hilang dengan sendirinya.
  • Semakin cepat kebiasaan ini dihentikan, maka risiko terkena bahaya rokok elektrik pun akan semakin berkurang.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS: PP Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, Ini Penjelasannya

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved