Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Daftar Harga Kendaraan Listrik di Indonesia, Khusus Jakarta Bebas Pajak

Pergub Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBN-KB Berbasis Baterai telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anie Baswedan.

Editor: Alexander Pattyranie
KOMPAS.com / Aditya Maulana
Test Ride Skuter Listrik Gesits. 

2. Selis E-Max: Rp 16.990.000 (OTR Jakarta)

3. Gesits: Rp 24.950.000 (OTR Jakarta)

4. BF Goodrich: Rp 19.800.000 (OTR Jakarta)

Kebijakan bebas pajak BBN-KB mulai berlaku pada 15 Januari 2020 dan hingga 31 Desember 2024.

Oleh karenanya, Jakarta menjadi wilayah pertama yang memberikan insentif untuk kendaraan listrik.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu wilayah Surabaya dan Bali juga disebut akan menjadi prioritas pemerintah dalam membangun ekosistem kendaraan listrik.

Ini dikarenakan adanya pertimbangan volume kendaraan dan potensi wilayahnya.

(Kompas.com/Donny Dwisatryo Priyantoro)

BERITA TERPOPULER :

Jelang Autopsi Lina, Teddy Mengaku Nyaris Pingsan Lihat Gergaji: Itu Juga Pas Ulang Tahun Saya

Putri Delina Tagih Utang Rp 1,7 Miliar dari Karyawan Lina, Istri Teddy Pinjamkan Uang hingga 10 M

Bibi Ardiansyah Blak-blakan Soal Malam Pertama, Vanessa Angel Tersipu Malu

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas Pajak di Jakarta, Ini Daftar Harga Kendaraan Listrik".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved