Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kivlan Zen

Bongkar Kelakuan Wiranto Korupsi Dana PAM Senilai Rp 10 Miliar, Kivlan Zen: Jujur, Dia Itu Koruptor

Diketahui PAM Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk oleh TNI pada tahun 1998.

Editor: Frandi Piring
Tribun Jakarta/Muhammad Rizki
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivkan Zen, hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, PN Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Rabu (22/1/2020). ( 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Babak baru dari kasus Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein, terdakwa penguasaan senjata api illegal menyebut jendral TNI AD (purn) yang kini menjabat Watimpres, Wiranto telah korupsi uang Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa.

Kivlan Zen mengatakan bahwa Wiranto telah melakukan korupsi uang negara sejumlah Rp 10 miliar.

Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri sidang lanjutan pembacaaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

"Apalagi Wiranto, koruptor, terus terang sampaikan Wiranto koruptor," kata Kivlan, dilansir TribunJakarta (23/1/2020).

Kivlan Zen saat hadir di sidang eksepsi di PN Jakpus, Rabu (22/1/2020).
Kivlan Zen saat hadir di sidang eksepsi di PN Jakpus, Rabu (22/1/2020). ((KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA))

Menurut Kivlan Zen, Wiranto telah menerima uang Rp 10 miliar yang seharusnya digunakan untuk upah pembentukan PAM Swakarsa.

Diketahui PAM Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk oleh TNI pada tahun 1998.

Saat itu Wiranto menjabat sebagai panglima ABRI yang kini berganti nama menjadi TNI AD.

"Hasil dari pengadilan tahun 2002 atas Kabulog (Kepala Badan Urusan Logisik) yang didakwa memakai uang untuk PAM Swakarsa, dia terima Rp 10 M, tapi dia tidak menyerahkan ke saya, itu kan koruptor," lanjutnya.

Kivlan Zen saat menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat pada Rabu, (22/01/20)
Kivlan Zen saat menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat pada Rabu, (22/01/20) (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Dalam penjelasan Kivlan Zen, pada tahun 2002 Presiden ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) telah mencairkan Rp 10 miliar.

Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembiayaan PAM Swakarsa tahun 1998.

Adapun sumber uang tersebut berasal dari dana non-bujeter Bulog.

Tetapi, Kivlan mengaku ‌hingga saat ini, ia tidak pernah menerima uang Rp 10 miliar yang seharusnya diberikan Wiranto kepadanya.

Lebih luas, saat itu Wiranto menerima uang Rp 10 miliar dari mantan Kepala Bulog.

Wiranto Pernah Digugat Kivlan Zen

Atas kasus tersebut, Kivlan Zen mengaku pernah menggugat pihak Wiranto pada 13 Agustus 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved