Kasus Jiwasraya
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Aset Lima Tersangka Disita Kejagung
Untuk mengganti kerugian negara, Kejaksaan Agung berhasil menyita aset milik lima tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Kendaraan
Selain tanah, kendaraan juga menjadi incaran Kejaksaan Agung untuk disita.
Berdasarkan catatan Kompas.com, sudah delapan kendaraan yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Pertama, mobil Toyota Alphard milik tersangka Hendrisman Rahim, mobil Mercedes Benz milik PT Hanson International Tbk, mobil Toyota Alphard milik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Lalu, mobil Mercedes Benz milik istri Harry Prasetyo, mobil Mercedes Benz atas nama PT Jiwasraya, serta motor Harley Davidson milik Hendrisman Rahim.
Penyidik juga mengangkut sebuah Toyota Kijang Innova dan satu Honda CR-V dari kediaman tersangka Syahmirwan.
Rekening
Baru-baru ini, Kejagung juga memblokir 35 rekening milik lima tersangka.
Rekening tersebut berada pada bank di Indonesia.
"Kita sudah mintakan untuk blokir rekening sebanyak 35 rekening milik 5 tersangka di 11 bank," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu.
Namun, Febrie belum memiliki informasi rinci terkait kepemilikan serta total aset dalam rekening tersebut.
Ia hanya memastikan bahwa rekening yang diblokir memiliki keterkaitan dengan aliran dana dari perkara tersebut.
"Yang kita minta blokir itu pasti rekening yang kita indikasikan masuk uang dari hasil kejahatan yang sedang kita sidik, yang dari uang pembelian investasi saham oleh Jiwasraya. Tetapi ini tidak terbatas di rekening itu saja. Masih terus kita kembangkan," ujar Febrie.
Aset Lainnya
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Syahmirwan, tim Kejaksaan Agung turut menyita sejumlah perhiasan, berupa cincin dan gelang serta lima jam tangan.