Menteri Yasonna Dilaporkan ke KPK
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus suap caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, dengan memberikan informasi bohong keberadaan Harun.
Gabungan LSM dan pegiat antikorupsi itu menyertakan bukti rekaman kamera keamanan CCTV Bandara Soekarno-Hatta saat membuat pelaporan ke kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1).
• Penembak Brutal Tewaskan Wanita saat Jam Sibuk
"Kami melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar perwakilan koalisi, Kurnia Ramadhana, saat membuat pelaporan.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang gagal ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8-9 Januari lalu. Wahyu diduga menerima Rp600 juta dari caleg PDIP Harun Masiku melalui perantara, agar ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme Pergantian Antar-waktu (PAW).
Setelah kasus itu diproses KPK pada tahap penyidikan, pihak imigrasi dan Menkumham Yasonna Laoly selaku atasan imigrasi menyampaikan informasi ke publik bahwa Harun Masiku sudah meninggalkan Indonesia ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sejak 6 Januari atau dua hari sebelum OTT pihak KPK dan belum kembali ke Tanah Air.
Pada 16 Januari 2020, Yasonna ngotot menyebut bahwa Harun masih berada di luar negeri. "Pokoknya belum di Indonesia," kata Yasonna.
Fakta lain diungkap majalah Tempo. Majalah tersebut memberitakan hasil investigasinya bahwa politikus PDIP yang menjadi buronan KPK itu sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari atau sebelum OTT dilakukan KPK. Hal itu dikuatkan dengan adanya rekaman kamera keamanan bandara Soekarno-Hatta yang menangkap kedatangan Harun Masiku dengan Batik Air melalui Terminal IIF pada 7 Januari 2020.
Istri Harun Masiku, Hildawati Jamrin, juga mengakui suaminya telah meneleponnya dan mengabarkan bahwa dia sudah kembali ke Jakarta pada 7 Januari 2020.
Meski begitu, baik KPK maupun Kementerian Hukum dan HAM kompak menyebut Harun masih di luar negeri.
Dan baru pada 22 Januari atau sekitar dua pekan kedatangan Harun di Indonesia, Direkrut Jenderal Imigras Ronny Sompie membuat pengakuan bahwa Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari lalu.
• Penemuan Bangkai Gajah di Aceh, Polisi Minta Masyarakat terutama Pemilik Kebun Koperatif
Yasonna beralasan memang tidak mengetahui keberadaan. Dan ia meyakinkan masalah ini semata disebabkan gangguan sistem informasi. “I swear to God, itu karena error,” kata Yasonna kepada Tempo, 22 Januari 2020.
Kurnia mengatakan pihaknya menilai janggal dan tidak masuk akal jika imigrasi dan Menkumham tidak mengetahui keluar masuk lalu lintas Harun Masiku di bandara. Adalah hal yang masuk akal atas alasan keterlambatan maupun kesalahan sistem data imigrasi.
Sementara, pada saat bersamaan, ada pemberitaan media massa yang menyampaikan informasi bahwa Harun sudah kembali ke Jakarta pada 7 Januari lalu. "Ternyata ada data terkait Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia 7 Januari, tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kemenkumham. Baru kemarin mereka katakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru,” ungkap Kurnia.
Menurut koalisi, sikap Yasonna dan jajarannya sangat janggal lantaran memberi keterangan Harun Masiku terbang ke Singapura setelah KPK melakukan penyidikan. Terlebih, Yasonna selaku membidangi hukum dan HAM dari PDIP justru ikut ambil bagian dalam tim hukum partai untuk pembelaan tersangka Harun Masiku.
“Karena ini sudah masuk penyidikan per tanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak jadi hambatan bagi untuk menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut,” tegas Kurnia.