Lokalisasi Anak Dibawah Umur
INI Tempat atau Lokalisasi Anak DIbawah Umur di Kawasan Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara
Inilah keberadaan lokalisasi anak di bawah umur di Kawasan Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Utara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Agung, ada 25 kafer di gang Royal.
"Ada 25 tempat. Ada yang cuma sediakan kamar, ada juga yang hanya sediakan bar. Tapi ada juga dua-duanya," kata Agung.
Pemilik kafe Khayangan, Mami Atun, sudah ditangkap polisi.
"Kalau nama aslinya inisial R, tapi biasa dipanggil Mami Atun," jelas Agung.
Agung kaget ketika polisi menggerebek kafe Mami Atun karena ada anak di bawah umur dipekerjakan sebagai PSK.
"Jujur saya kaget banget. Nggak tahu kalau di situ ada (anak di bawah umur)," ucap dia.
Polisi yang menggerebek kafe tersebut dari Polda Metro Jaya.
Setidaknya ada enam tersangka sindikat perdagangan manusia yang diciduk dari sana.
Keenamnya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai PSK di kafe Khayangan.
Enam tersangka itu adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E.
Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berperan sebagai muncikari.
Mereka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. (*)
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Menelusuri Gang Royal, Lokalisasi di Rawa Bebek Tempat Polisi Temukan PSK di Bawah Umur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: