Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lokalisasi Anak Dibawah Umur

INI Tempat atau Lokalisasi Anak DIbawah Umur di Kawasan Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara

Inilah keberadaan lokalisasi anak di bawah umur di Kawasan Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Utara, Penjaringan, Jakarta Utara.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Gang royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi membongkar lokalisasi anak dibawah umur. Omzet nya mencapai miliaran rupiah. Lokasinya di Kawasan Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Utara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Hal itu pun menjadi heboh. Beginilah situasi di Kawasan Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, hasil penelusuran Wartawan Tribunjakarta Rabu (22/1/2020) siang.

Awalnya ditemukan hal biasa yang terjadi di kebanyakan permukiman warga. Di dalam gang sempit di jalan itu, orang-orang bercengkrama seperti biasa.

Kebanyakan adalah ibu-ibu berdaster. Beberapa di antaranya sibuk memasak untuk santapan siang.

Sepanjang gang, pandangan mata mereka terus mengejar langkah kaki saya dan beberapa teman wartawan.

Kami menelusuri gang tersebut untuk mencari keberadaan lokalisasi yang terkenal dengan nama Royal. Terutama kafe bernama Khayangan.

Kafe Khayangan belakangan ini banyak dicari setelah polisi mengungkap praktik anak di bawah umur.

Beredar kabar ada anak dilibatkan sebagai pekerja seks komersial atau PSK.

Sampai di ujung gang sebelah pos RW, ada pertigaan yang mengarah ke dua gang lainnya.

Gang ke kanan mengarah ke permukiman warga, sementara gang ke kiri mengarah ke lokalisasi Royal.

Ujung gang itu dilengkapi sebuah tangga mengarah ke rel kereta jurusan Angke-Kampung Bandan.

"Itu di sana, lurus aja," ujar seorang warga menunjukkan lokalisasi yang dicari-cari.

Saya pun melangkahkan kaki menuju gang sebelah kiri di pertigaan itu.

Suasana gang tampak sangat gelap. Sinar matahari seakan tak mampu menerobos ke dalam gang selebar sekitar 1,5 meter tersebut.

Di kiri-kanan gang, terdapat puluhan kafe dengan cat warna warni.

Kebanyakan kafe berlantai dua, di mana lantai duanya setara dengan rel kereta di atasnya.

Di pintu-pintu kafe, terdapat nama dan sponsor masing-masing.

Beberapa nama yang saya lihat di lantai dasar kafe misalnya Cafe Khayangan dan Salon Gaul.

Sementara di lantai atas atau di pintu-pintu samping rel kereta, tertempel nama kafe seperti Intan dan Warung Remang-remang.

Lantaran masih siang, kafe-kafe tersebut belum memperlihatkan kehidupan gemerlapnya.

Namun, saya melihat ada sejumlah warga yang duduk dan bersantai di depan kafe-kafe tersebut.

Kebanyakan adalah wanita setengah baya yang lagi-lagi tampak agak terganggu dengan kehadiran wartawan.

Di tengah perjalanan menuju ke ujung gang Royal, seorang wanita menggoda.

"Sayang, sini dong," ajak wanita berambut pendek dan berdaster.

Menurut taksiran saya, usianya sekitar 50 tahun-an itu.

Tak cukup menggoda, wanita tadi juga mencolek perut saya.

Sampai ke ujung gang, saya kembali digoda wanita lainnya sambil melambaikan tangan>

"Ih, kumisnya bagus, sini-sini," celetuk si wanita tadi.

Di ujung gang Royal, tampaklah kafe Khayangan tapi terpasang segel bergaris kuning milik Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Ketua RT 02/RW 013 Penjaringan, Agung Tomasia, membenarkan gang itu lokalisasi yang sudah ada sejak puluhan tahun.

Menurut Agung, ada 25 kafer di gang Royal.

"Ada 25 tempat. Ada yang cuma sediakan kamar, ada juga yang hanya sediakan bar. Tapi ada juga dua-duanya," kata Agung.

Pemilik kafe Khayangan, Mami Atun, sudah ditangkap polisi.

"Kalau nama aslinya inisial R, tapi biasa dipanggil Mami Atun," jelas Agung.

Agung kaget ketika polisi menggerebek kafe Mami Atun karena ada anak di bawah umur dipekerjakan sebagai PSK.

"Jujur saya kaget banget. Nggak tahu kalau di situ ada (anak di bawah umur)," ucap dia.

Polisi yang menggerebek kafe tersebut dari Polda Metro Jaya.

Setidaknya ada enam tersangka sindikat perdagangan manusia yang diciduk dari sana.

Keenamnya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai PSK di kafe Khayangan.

Enam tersangka itu adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E.

Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berperan sebagai muncikari.

Mereka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. (*)

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Menelusuri Gang Royal, Lokalisasi di Rawa Bebek Tempat Polisi Temukan PSK di Bawah Umur.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved