Kasus Suap Komisioner KPU
Siap Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Wahyu Setiawa, Ketua KPU: Kami Terbuka dan Kooperatif
Meski sudah mendengar kabar pemanggilan dirinya terkait kasus dugaan suap, namun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman belum melihat surat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski sudah mendengar kabar pemanggilan dirinya terkait kasus dugaan suap, namun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman belum melihat surat pemanggilan tersebut.
Arief Budiman dikabarkan akan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap yang menimpa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
"Katanya ada, tapi tadi saya lihat belum ada di meja saya, jadi saya tidak tahu. Kan bisa datang siang, tapi untuk saya belum," kata Arief di Kantor KPU, Rabu (22/1/2020).
Menurut Arief, hal yang wajar jika KPK memanggil seseorang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dia pun mengaku siap jika benar dipanggil KPK sebagai saksi.
"KPK dalam memproses kasus membutuhkan informasi dan keterangan saksi, dan KPU menyatakan siap," ujarnya.
"Kalau memang ada informasi, dokumen yang dibutuhkan. Kami terbuka dan kooperatif. Sampai tadi pagi di meja saya tidak ada," ucap Arief.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
Pihak KPK menyebut, Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sementara itu, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.