Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Proyek Rp 11,5 Miliar Gagal Tender, Mokalu Tunjuk Langsung, Rurumbua Pertanyakan Prosesnya

Mokalu menjelaskan, TPA Sumompo tidak dapat digunakan lagi, sementara itu pemerintah sedang mencari lahan pengganti.

Penulis: | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Proyek Rp 11,5 Miliar Gagal Tender, Mokalu Tunjuk Langsung, Rurumbua Pertanyakan Prosesnya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado Tresye Mokalu menjelaskan proses tender proyek Incinerator senilai Rp 11,5 Miliar sudah berjalan sesuai aturan.

“Jadi jika proyek ditender dua kali kemudian gagal, karena alasan perusahaan belum memenuhi syarat, maka saya sebagai Pengguna Anggaran (PA) melakukan kajian. Apakah proyek ini mendesak atau tidak. Nah, karena proyek ini berkaitan dengan pengelolaan sampah, dan menyangkut kenyamanan ratusan ribu masyarakat Kota Manado, maka saya mengambil keputusan untuk segera melakukan penunjukan langsung (PL) proyek pengadaan incinerator, dengan pendampingan pihak Kejaksaan,” jelas Mokalu, Rabu (22/1/2020).

Mokalu menjelaskan, TPA Sumompo tidak dapat digunakan lagi, sementara itu pemerintah sedang mencari lahan pengganti.

Disisi lain masyarakat tidak menghendaki lagi, ada TPA di dalam kota Manado.

Selain itu katanya, waktu untuk lelang tidak cukup karena waktu yang terlalu singkat.

“Saya kira kita sama-sama tau, bahwa pengadaan mesin pengering sampah (incinerator) itu, dianggarkan lewat APBD-Perubahan tahun 2019 yang ditetapkan pada bulan September 2019. Jadi kita mulai lakukan lelang pada bulan oktober. Nah. Sebagaimana diatur lewat Perpres 18 dan 16 Pengguna Anggaran diberikan kewenangan untuk melakukan penunjukan langsung (PL) terhadap proyek yang sudah dua kali gagal lelang,” kata Mokalu.

Menanggapi pernyataan Kadis Lingkungan Hidup Manado, bahwa proyek incinerator atau pembakar sampah dengan anggaran sekira Rp 11,5 miliar yang bisa di lakukan Penunjukan Langsung (PL), karena sudah dua kali gagal dalam tender.

Jurani Rurubua Komisi III DPRD Kota Manado mengatakan, kenapa dua kali tender itu gagal.

"Saya meminta jumlah perusahan yang ikut lelang dan apa yang membuat sejumlah perusahan gagal dalam lelang hingga adanya PL, menurut data yang ada bahwa telah mengajukan ketiga kali lelang namun ULP tidak menerima lagi nah itu yang saya tanyakan kenapa sampai begitu prosesnya," kata Rurubua.

Rurubua menanyakan, katanya proyek mengatasi sampah sudah mendesak, sekarang sudah ada beberapa Insenerator/pembakar sampah sudah bisa digunakan tapi listriknya tidak ada untuk mengoperasikannya.

“Pertanyaannya kenapa sudah ada lima insenerator, listriknya tidak ada, kalau ini mendesak satu dibikin harus sekaligus dengan listrik, jika itu mendesak. Kalau ditunggu proyeknya selesai baru listriknya ada, anggaran yang baru, berarti itu tidak mendesak," kata Jurani Rurubua, Wakil Ketua DPW PSI Sulut itu.

Jurani berharap semuanya dapat dilengkapi sehingga permasalahan sampah yang ada di Kota Manado secepatnya bisa teratasi.(fer)

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved