Kasus Narkoba
Pelajar SMP Jadi Kurir Narkoba, Bandar Manfaatkan Keluguannya
Seorang pelajar SMP, AS (14) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menangkap lantaran menjadi kurir narkoba.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pelajar SMP, AS (14) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menangkap lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
"Anggota mengamankan seorang remaja karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan sekarang dalam pengembangan anggota," ujar Direktur Ditnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan di Makassar, Selasa (21/1/2020).
"Anggota masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus dan pelaku ini bertindak sebagai kurir," ucap Hermawan.
Ia mengatakan, saat penangkapan, petugas menemukan lima paket kecil berisi sabu-sabu dari tangan AS.
Hermawan menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, bandar narkoba menjadikan AS sebagai kurir dengan memanfaatkan keluguannya.
AS ditangkap setelah petugas mendapat informasi mengenai seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di sekitaran Kampung Gotong, Kecamatan Bontoala, Makassar.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.
Saat menuju lokasi, polisi menemukan AS berencana mengedarkan narkoba.
Proses peradilan pelaku yang masih duduk di bangku SMP itu tetap mengacu pada sistem hukum peradilan anak sesuai dengan usianya.
Guru Hisap Sabu Bareng Polisi
Saat digerebek aparat beberapa hari lalu, guru ini tak berkutik.
Sedang sang polisi berhasil melarikan diri.
Meninggalkan pistol airsoftgun miliknya.
Menurut informasi, guru ini tercatat mengajar di sebuah SMP di Dumoga, Kabupaten Bolmong.
Kepala BKPP Bolmomg Umarudin Amba mengatakan, oknum guru itu terancam sanksi.