Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Khusus UMK Biaya Sertifikasi Halal Nol Rupiah

Sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang tercantum dalam draf RUU Omnibus

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tribun manado/fernando lumowa
Ketua ICSB Wilayah Sulut, Jeffry Dendeng menyaksikan produk UKM saat perayaan Hari UMKM Internasional di Galeri UKM Jendela Indonesia Manado, Kamis (27/06/2019). 

Menurut Syarief pasal mengenai sertifikasi produk halal makanan sebaiknya tidak dihapus. Namun, pada prinsipnya bila untuk kemaslahatan dan kesejahteran rakyat Demokrat akan mendukungnya.

Demokrat menurut Syarief akan terlebih dahulu mempelajari pasal pasal dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Belum tentu menurutnya pasal penghapusan sertifikasi halal tersebut dicantumkan. Oleh karena itu Demokrat baru akan bersikap setelah draf RUU tersebut masuk ke DPR.

"Kita belum tahu apakah secara eksplisit itu ada atau tidak, kita jangan menduga duga dulu. Kita harus positif silahkan dimasukkan nanti kita lihat poin-poinnya apa baru kita pelajari, baru kita menentukan sikap," pungkasnya. (Tribun Network/fik/rin/kps/wly)

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved