Breaking News
Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Khusus UMK Biaya Sertifikasi Halal Nol Rupiah

Sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang tercantum dalam draf RUU Omnibus

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tribun manado/fernando lumowa
Ketua ICSB Wilayah Sulut, Jeffry Dendeng menyaksikan produk UKM saat perayaan Hari UMKM Internasional di Galeri UKM Jendela Indonesia Manado, Kamis (27/06/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang tercantum dalam draf Rancangan Undang–Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Beberapa yang akan dihapus adalah pasal 4, pasal 29, pasal 42, dan pasal 44 akan dihapuskan bersama puluhan pasal dalam UU lainnya.
Pasal 4 mengatur kewajiban seluruh produk yang masuk dan beredar di tanah air termasuk soal sertifikasi halal.

Keluarkan Kentut Beberapa Kali, Seorang Pria Dibacok Bersama Istrinya

Namun, pihak kementerian agama membantah pasal tersebut dihapus. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki menjelaskan pihaknya terlibat langsung dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait. Dalam serangkaian pembahasan yang telah dilakukan, RUU tersebut dalam konteks mandatori sertifikasi halal ditekankan pada empat hal.

Pertama, penyederhanaan proses sertifikasi halal. RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini semangatnya pada percepatan waktu proses sertifikasi halal, baik di BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). "Jadi harus ada kepastian waktu,” tuturnya, Selasa(21/1).

Berikutnya soal pembebasan biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) saat akan mengurus sertifikasi halal. “Istilah yang muncul dalam pembahasan adalah di-nol rupiahkan. Di UU Nomor 33/2014 sebelumnya menggunakan istilah ‘fasilitasi bagi UMK’,” terangnya.

Kemudian mengoptimalkan peran dan fungsi LPH, auditor halal, dan penyelia halal untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi halal. Matsuki menyebut sejumlah persyaratan, prosedur, dan mekanisme sertifikasi halal akan disesuaikan kembali.

Keempat, sanksi administratif dan sanksi pidana. Dia menyebut penyesuaian itu akan dilakukan untuk mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal.
"Jadi, pendekatan yang dikedepankan adalah persuasif dan edukatif. Karena itu, dalam pembahasan kami menghindari sanksi pidana, hanya sanksi administratif,” tutupnya.

Terpisah, fraksi PPP di DPR tidak setuju dengan penghapusan ketentuan kewajiban sertifikasi halal pada semua makanan yang beredar di Indonesia. "Terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal tersebut, Fraksi PPP menyatakan keberatan," kata Sekretaris Fraksi PPP Ahmad Baidowi (Awiek).

Roket Iran Hantam Kedubes AS: Trump Bertemu Presiden Irak

Awiek menyadari bahwa Indonesia bukan merupakan negara agama. Namun Indonesia merupakan negara Pancasila yang berketuhanan yang maha esa. Oleh karena itu sudah sepatutnya dalam kehidupan sehari hari penduduk Indonesia yang mayoritas muslim mengikuti ajaran agamanya.

"Dan yang perlu ditekankan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan sudah sepatutnya jika dalam amaliahnya mengikuti ajaran agama, diantaranya terkait dengan penggunaan produk halal," katanya.

PPP menurutnya mendukung ide pemerintah untuk mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi jangan sampai mengabaikan fakta-fakta yang menjadi kewajiban bagi umat Islam.

"Bahwa sebenarnya Islam itu tidak menghambat pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu perlu pengaturan yang berkesesuaian antara percepatan ekonomi dengan norma-norma yang menjadi keyakinan mahluk beragama.

Begitupun dengan ketentuan Perda-perda juga harus dibaca dalam kerangka semangat otonomi daerah yang sesuai karakteristik dan kearifan lokal. Sebaiknya harus cermat betul dalam persoalan ini, "pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum partai Demokrat Syarief Hasan belum mau mengomentari mengenai isu dihapuskannya sertifikasi halal produk makanan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Fraksi Demokrat di DPR akan terlebih dahulu menunggu Draft RUU Cipta Lapangan Kerja dari pemerintah.

"Begini itu kan, itu saya sudah dicek di Komisi 8 draf belum masuk, kita belum tahu nih pasalnya apa saja yang diusulkan, Pasal pasalnya kaya gimana. Nanti kalau sudah masuk kita pelajari dulu," ujar Syarief.

Donald Trump Sebut Sidang Pemakzulan Dirinya yang Digelar Senat AS Hoaks dan Memalukan

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved