Terorisme
Diduga 660 WNI Jadi Teroris Pelintas Batas: Antara Virus Terorisme Baru atau Hak Warga Negara
Saat ini diduga 660 WNI menjadi teroris pelintas batas atau foreign terrorist fighters di berbagai negara.
Kendati demikian, apabila menyangkut hak warga negara, kata dia, menurut UUD Pasal 22 J Ayat 2, hak tersebut sesungguhnya bisa dicabut.
Hanya saja, pemerintah akan mencari solusi terbaik terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Tergantung lah nanti bagaimana kita membuat hukumnya," kata dia
Pemerintah tengah mencari cara untuk persoalan dugaan WNI menjadi teroris lintas batas dalam waktu yang tak akan lama.
Pasalnya, hal ini juga menyangkut banyak kementerian dan lembaga.
Salah satunya Kementerian Sosial yang tugasnya antara lain menampung akibat-akibat sosialnya.
Kemudian Kementerian Hukum dan HAM yang menyangkut hukum dan kewarganegaraan.
Ini termasuk kementerian yang menyangkut pariwisata dan investasi juga bisa terkena imbas apabila masih terdapat ancaman teroris dan sebagainya.
"Itu semua akan dipertimbangkan dan nanti akan disampaikan ke Presiden dalam waktu yang tidak lama. Mungkin dalam paruh pertama tahun ini kita sudah punya sikap, barangkali sudah selesai," kata Mahfud MD.(*)