Terorisme
Diduga 660 WNI Jadi Teroris Pelintas Batas: Antara Virus Terorisme Baru atau Hak Warga Negara
Saat ini diduga 660 WNI menjadi teroris pelintas batas atau foreign terrorist fighters di berbagai negara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini diduga 660 orang WNI yang tersebar di berbagai negara menjadi teroris pelintas batas atau foreign terrorist fighters (FTF).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut Mahfud mengatakan Pemerintah Indonesia tengah mencari solusi antara memulangkan mereka atau tidak.
Apalagi, di antara mereka ada yang meminta pulang.
Ada pula negara bersangkutan yang meminta Pemerintah Indonesia memulangkannya.
"Macam-macam nih, ada yang mau memulangkan hanya anak-anak yatim, perempuan dan anak-anak, tapi FTF-nya, fighter-nya itu tidak dipulangkan. Negara yang menjadi tempat juga mempersoalkan bagaimana ada teroris pelintas batas di sini (negaranya)," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).
Dari total jumlah tersebut, paling banyak terdapat di Suriah.
Tidak hanya di Suriah, mereka juga berada di Afghanistan dan Turki serta beberapa negara lainnya.
Mahfud MD mengatakan, hal tersebut tidak mudah karena berdasarkan prinsip konstitusi setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat kewarganegaraan.
Setiap warga negara juga tidak boleh berstatus stateless atau hilang kewarganegaraan berdasarkan amanat konstitusi.
Virus Terorisme Baru
Masalah lainnya, apabila mereka dipulangkan dikhawatirkan bisa menjadi virus teroris baru di dalam negeri.
Walaupun, kata Mahfud, berdasarkan konstitusi setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat kewarganegaraannya.
"Ini nanti kan masyarakat juga di bawah macam-macam, ada yang bilang tak boleh dipulangkan, disuruh di situ, tapi ada yang bilang itu hak warga negara," kata dia.
"Tetapi problem-nya, kalau mereka dipulangkan karena hak itu, itu juga menjadi kekhawatiran karena bisa menjadi virus teroris-teroris baru di sini," ujar Mahfud MD.