Siswa SMA Bunuh Begal
Siswa SMA Bunuh Begal, Ternyata Cewek Dibonceng Bukan Pacar, Pengacara: ZA Sudah Miliki Anak Istri
Kuasa hukum ZA ungkapkan bahwa kliennya tersebut sudah memiliki anak dan istri.
Editor:
Aldi Ponge
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
ZA saat menjalani persidangan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Selasa (21/1/2020).
Sementara itu, kuasa hukum ZA, Bhakti Riza menerangkan bahwa pria begal yang ditusuk oleh ZA yaitu Misnan dan temannya yaitu Mat pernah divonis oleh PN Kepanjen.
"Tanggal 9 Desember 2009, Misnan dan Mat ini pernah divonis oleh PN Kepanjen selama satu tahun tiga bulan. Kasusnya adalah pemerasan atau pembegalan di tempat yang sama yaitu di tempat ZA dan V melintas naik motor," tandasnya.