Oknum Guru Mengaji Setubuhi Dua Santri Pria, Terungkap Alasannya Menyukai Sesama Jenis
Seorang oknum guru mengaji di sebuah pesantren di Aceh Utara berinisial MZF (26), diduga terlibat kasus pencabulan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang oknum guru mengaji di sebuah pesantren di Aceh Utara berinisial MZF (26), diduga terlibat kasus pelecehan seksual.
Oknum guru mengaji berinisial MZF (26), ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual.
Terhadap dua santri pria (sesama jenis).
Di mana kedua santri tersebut, berumur 13 tahun dan 14 tahun.
• Rindu dengan Buah Hati, Pembulu Darah di Mata Artis Ini Sampai Pecah di Penjara, Ini Penyebabnya
Tersangka, di hadapan awak media mengaku, perbuatan tersebut dilakukan untuk memuaskan hasratnya.
"Mengeluarkan hawa nafsu, hanya itu saja," katanya.
Diakuinya juga, perbuatan tersebut tidak sering dilakukan.
Namun dilakukan saat kepingin saja.
Sedangkan perbuatan tersebut, dilakukan mulai tahun 2019.
Ditanya kenapa sasarannya laki-laki, tersangka mengaku karena mudah saja untuk mendekatinya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap diawali pada Kamis (16/1/2020) pagi datang sejumlah santri ke Mapolres Lhokseumawe.
• Meski Kaya Raya, Inul Daratista Tak Mau Rayakan Ulang Tahun ke-41: Sehat dan Bonus Nafas
Untuk mengadukan langsung kejadian yang menimpa kedua korban.
Mereka datang ke Polres saat, petugas hendak memulai apel pagi.
Mereka langsung berjumpa dan melaporkan ke Kapolres.
Sehingga pihaknya langsung merespon laporan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-cabul-sesama-jenis.jpg)