News
Dituduh Curi Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu dari Perusahaan Swasta, Kakek Samirin Divonis Penjara
Samirin (68) divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun karena memungut sisa getah karet
Editor:
Gryfid Talumedun
Tribun Medan/Tommy Simatupang
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).
"Kami mengajak Bridgestone untuk memperlakukan warga sekitar dengan manusiawi. Jangan sedikit-sedikit anda melaporkan ke polisi," kata Hinca.
Selain itu, Hinca meminta agar polisi bersikap menurut hati nurani apabila menangani kasus yang menyangkut rakyat kecil.
"Polisi pun gunakan hati nurani sebelum memproses perkara yang terlalu kecil nialinya. Ini pelajaran yang kita ambil. Agar penegak hukum menghukum yang besar-besar, jangan yang kecil begini saja. Sehari pun tak layak ini seharusnya ditahan," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com
Subscribe Youtube Tribun Manado Official