Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Dituduh Curi Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu dari Perusahaan Swasta, Kakek Samirin Divonis Penjara

Samirin (68) divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun karena memungut sisa getah karet

Tribun Medan/Tommy Simatupang
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). 

"Kami mengajak Bridgestone untuk memperlakukan warga sekitar dengan manusiawi. Jangan sedikit-sedikit anda melaporkan ke polisi," kata Hinca.

Selain itu, Hinca meminta agar polisi bersikap menurut hati nurani apabila menangani kasus yang menyangkut rakyat kecil.

"Polisi pun gunakan hati nurani sebelum memproses perkara yang terlalu kecil nialinya. Ini pelajaran yang kita ambil. Agar penegak hukum menghukum yang besar-besar, jangan yang kecil begini saja. Sehari pun tak layak ini seharusnya ditahan," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com

Subscribe Youtube Tribun Manado Official

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved