Bisnis Perbankan
Bank SulutGo Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyaluran KUR dengan Kementerian Koperasi UMKM
PT Bank Sulut Gorontalo (Bank SulutGo) berkomitmen mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Bank Sulut Gorontalo (Bank SulutGo) berkomitmen mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pembiayaan berupa memberikan penjaminan kredit bagi UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Terkait itu, Bank SulutGo bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM. Bank SulutGo sepakat melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka Subsidi Bunga KUR dengan Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi UMKM.
PKS ditandatangani Dirut Bank SulutGo Jeffry AM Dendeng dengan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pembiayaan RS Hanung Harimba di Kantor Deputi Bidang Pembiayaan kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (20/01/2020).
• Hanya Miliki 2 Kursi, Demokrat Bitung Tetap Buka Penjaringan Calon, Bakal Undang Lomban dan Mantiri
Hadir dalam penandatanganan PKS ini, jajaran Bank SulutGo, yakni Direktur Pemasaran, Machmud Turuis; Group Head Pemasaran, Verry Masengi; Pemimpin Divisi Corsec, Jane Rombepajung dan Divisi Kredit, Adri Wonok
Dirut Bank SulutGo, Jeffry AM Dendeng mengatakan, diselenggarakannya PKS tersebut dalam rangka pembiayaan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR.
Dimana, kriteria dan persyaratan penerimaan KUR mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menko Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
• Terkait Tapal Batas Bolmong-Bolsel, Bupati Yasti : Kami Berpegang Pada Putusan MA
"Sesuai syarat Permenko Bidang Perekonomian, Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (PKP) antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Penyalur KUR menjadi salah satu persyaratan sebelum menyalurkan KUR," katanya.
Data pada website Kementrian Koperasi dan UMKM (depkop.go.id) pada bulan November 2019 Pemerintah sudah menetapkan 37 nank, 5 Lembaga Keuangan Bukan Bank dan 3 Koperasi sebagai penyalur KUR.
Dendeng menjelaskan, untuk kebijakan KUR tahun 2020, pemerintah melakukan perubahan suku bunga. Dimana suku bunga diturunkan dari 7 persen menjadi 6 persen.
Sementara, total plafon KUR ditingkatkan dari Rp 140 triliun menjadi Rp 190 triliun. "Sejalan dengan itu, terjadi peningkatan plafon KUR Mikro dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta per debitur," ujar dia.(ndo)
• Data Imigrasi: 125.213 Wisman Berkunjung ke Sulut, Turis Asal Tiongkok Dominan