Tambang Bakan
Terkait Tapal Batas Bolmong-Bolsel, Bupati Yasti : Kami Berpegang Pada Putusan MA
Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow bersikap tegas terhadap polemik tapal batas Bolmong - Bolsel
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow bersikap tegas terhadap polemik tapal batas Bolmong - Bolsel.
Menurut Yasti, Pemkab Bolmong berpegang pada putusan Mahkamah Agung (MA)
yang sudah membatalkan Permendagri nomor 40 tahun 2016.
"Perintah MA, pertama dibatalkannya Permendagri itu dan dibuat Permendagri baru yang mengacu pada keputusan dan perjanjian sebelum pemekaran," ujar Yasti.
Menurut Yasti, dua titik harus jadi acuan setelah putusan MA keluar. Yakni Itum - Itum dan Tapak Musolag.
• Komisi I DPRD Sulut Minta Pemprov Kaji Pendanaan Pilkada Khusus Dana Pengamanan
"Kedua titik itu yang menjadi pedoman baru batas wilayah Bolmong dan Bolsel. Karena merupakan keputusan saat dimekarkan oleh pemerintah Bolmong sebelumnya," kata dia.
Sebut dia, tapal batas Bolmong - Bolsel kini berstatus quo pasca putusan MA. Yasti mengaku terus mendorong pemerintah baik provinsi maupun Kemendagri untuk mempercepat proses penerbitan regulasi baru tentang batas daerah Bolsel dan Bolmong.
“Iya, kita terus mendorong itu untuk secepatnya difasilitasi dan diselesaikan. Karena itu ada hak-hak daerah dan masyarakat Bolmong,” katanya.
Diketahui, tapal batas tersebut sebelumnya ditetapkan lewat UU nomor 30 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolsel. Pemkab Bolmong lantas melakukan uji material di MA. Kemudian dalam putusannya, MA menerima Judicial Review dari Pemkab Bolmong terhadap Permendagri Nomor 40 tahun 2016.
• Viral Video di Medsos Siswi SMP Pesta Miras Sambil Merokok, Ini Kata Kadis Pendidikan Mitra
MA dalam putusannya berpendapat bahwa Permendagri Nomor 40 tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 3 huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 huruf c, Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 8 ayat 1 huruf a, Peraturan Mendagri Nomor 76 tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah ; dan menyatakan Pasal 2, Pasal 4 jo.
Lampiran Peta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2016 Tentang batas Daerah Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolsel, Bertentang dengan Pasal 2 huruf (a) dan huruf (e) Undang Undang Nomor 4 tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial.
Mahkamah Agung dalam pengujiannya menemukan Permendagri Nomor 40 tahun 2016 cacat formil, karena tidak memenuhi tahapan penyiapan dokumen sesuai dengan Permendagri Nomor 76 tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, Pasal 3 huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan pasal 6 huruf c.
• Data Imigrasi: 125.213 Wisman Berkunjung ke Sulut, Turis Asal Tiongkok Dominan
Selain itu juga MA menemukan Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tidak memenuhi tahapan pelacakan batas dengan benar sesuai dengan Permendagri Nomor 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 8 ayat (1) huruf a. selain pengujian formil, MA juga melakukan uji materil, bahwa batas Daerah dilakukan tanpa ketelitian sehingga melanggar asas kepastian hukum dan asas keakuratan, sebagai dinilai bertentang dengan UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, pasal 2 huruf (a) dan (e).
Sementara itu, MA dalam pertimbangnya menemukan telah ada kesepakatan batas desa tahun 2004 dan kesepakatan batas Kecamatan tahun 2008, namun pihak Termohon dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, telah mengesampingkan dokumen-dokumen tersebut, sehingga dalam konsideran objek permohonan tidak dijadikan dasar oleh karenanya objek permohonan memiliki cacat formal.
Dalam pertemuan itu, tim yang dipimpin Wakil Bupati Bolsel berpendapat peninjauan tapal batas oleh Pemprov Sulut dilakukan pada tapal batas TK 6 dan TK 7.
• Pemuda Ini Ditemukan Pingsan di Gedung Eks Bioskop Amurang, Dibawa ke RS Akhirnya Meninggal
Pada dasarnya tapal batas TK 1 sampai TK 7 adalah lampiran dalam Permendagri Nomor 40 tahun 2016 dan tidak lagi dapat dijadikan rujukan batas Daerah, karena Mahkam Agung menyatakan Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bupati-bolmong-yasti-soepredjo-09.jpg)