Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap Harun Masiku

Yasonna Masuk Tim Hukum PDI P, Pukat UGM: Sangat Tidak Etis

Yasonna Laoly memutuskan masuk ke dalam tim hukum PDI P untuk melawan KPK. Hal ini dinilai tidak etis oleh pengamat hukum.

Editor: Isvara Savitri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menkumham Yasonna Laoly tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Menurut rencana, presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya kepada publik hari ini usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan periode 2019-2024 bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait masuknya Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly ke dalam tim hukum PDI Perjuangan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang menyeret kadernya, Harun Masiku, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman turut berkomentar.

Hal ini baginya tidak melanggar hukum, hanya saja tidak etis jika seorang menteri tergabung dalam tim hukum partai untuk melawan lembaga pemberantasan korupsi. 

"Tidak melanggar aturan, tetapi sangat tidak etis," kata Zaenur pada Kompas.com, Minggu (19/1/2020).

Menurut dia, sedianya kesetiaan terhadap partai berakhir ketika seseorang menjadi pejabat publik.

Kesetiaan seorang pejabat publik, kata dia, sedianya untuk rakyat.

Ia juga menilai, sesorang yang sudah duduk di jabatan publik bukan lagi milik partai, melainkan menjadi milik publik yang harus mendahulukan kepentingan publik.

"Apalagi ketika menduduki jabatan menteri. Ketika seseorang menjadi pejabat publik maka akan mengurus kepentingan semua golongan masyarakat. Bukan lagi urusan golongannya sendiri," ujar dia. 

Adapun PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim hukum tersebut beranggotakan 12 pengacara yang dipimpin oleh Teguh Samudera.

Di dalamnya juga ada Menkumham Yasonna Laoly.

Tim hukum pun langsung menyampaikan laporan ke Dewan Pengawas KPK terkait kasus Harun Masiku.

Anggota Tim Hukum PDI-P I Wayan Sudirta mengatakan, ada tujuh poin yang diadukan ke Dewan Pengawas, salah satunya terkait kabar penggeledahan atau penyegelan di Kantor DPP PDI-P.

Kendati demikian, Yasonna menegaskan ia tidak dapat mengintervensi pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat politisi PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Tidak ada dong (intervensi). Mana bisa saya intervensi, apa yang saya intervensi. Saya tidak punya kewenangan," kata Yasonna seperti dilansir Antara.(*)

SUMBER: https://nasional.kompas.com/read/2020/01/19/12023541/yasonna-masuk-tim-pdi-p-dalam-kasus-harun-masiku-pukat-ugm-sangat-tak-etis

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved