Tarif Ojek Online
Iuran BPJS Naik, Akankah Tarif Ojol Juga Naik?
Iuran BPJS Kesehatan yang menjadi salah satu komponen tarif ojol sudah naik. Akankah tarif ojol juga akan naik?
Namun, kata Budi, tidak semua daerah mesti dibuka untuk menetapkan tarifnya sendiri.
Sehingga zona tarif yang diputuskan Kemenhub masih tetap digunakan.
"Jadi zona tetap kita berlakukan, tapi kalau daerah itu sulit dan sebagainya, ya kita buka di dalam regulasi itu bisa ditentukan oleh Pemda. Tapi saya akan siapkan nanti normanya," jelasnya.
Seperti diketahui, Kemenhub telah menetapkan 3 zona tarif ojek online.
Tarif zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa bukan Jabodetabek, dan Bali.
Besaran tarif batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300.
Biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara itu, zona II ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek dengan besaran tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp2.500.
Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Terakhir, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya dengan besaran tarif batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600.
Biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.(*)