Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Helmy Yahya Siap Tempuh Jalur Hukum, Penyebab Pemecatannya Berhubungan dengan Hak Siar Liga Inggris

Helmy menjelaskan dirinya menjabat sebagai Dirut saat kondisi TVRI tengah memprihatinkan.

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Viya Arsawireja, Head of Corporate Communication PT Panasonic Gobel Indonesia didampingi Helmi Yahya dan dihadiri para nominasi adakan konperensipers Panasonic Gobel Awards ke 22, di Hard Rock Caf? kawasan SCBD Jakarta, (17/10/2019). 

Helmy Yahya akan menempuh jalur hukum atas pemecatan dirinya dari jabatan Direktur Utama TVRI

TRIBUNMANADO.CO.ID - BUMN akhir-akhir ini diterpah Kisruh di tubuh TVRI.

Helmy menjelaskan dirinya menjabat sebagai Dirut saat kondisi TVRI tengah memprihatinkan.

Helmy Yahya resmi dicopot dari posisinya sebagai Direktur Utama TVRI.

Pencopotan ini menjadi sorotan publik dan banyak menimbulkan gejolak di internal TVRI.

Menanggapi hal ini, Helmy Yahya melakukan konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/1/2020).

Amien Rais Diminta Tak Ikut Campur Kongres PAN, Abdillah Toha: Bikin Ruwet

 

Ia juga mengaku akan menempuh jalur hukum atas pencopotan dirnya.

Helmy telah menyiapkan pengacara karena menganggap pencopotan ini seperti cacat hukum.

Helmy melawan sebab ia merasa apa yang dipermasalahlan oleh dewas justru menurutnya upaya dalam pembenahan.

Pembenahan baik dari segi program maupun hal lainnya.

Satu di antara alasan pemecatannya, Helmy Yahya dinilai tidak bisa menjelaskan tentang pembelian program berbiaya besar hak siar Liga Inggris.

Menanggapi hal ini, Helmy mengaku heran.

Padahal, menurut dia, mendapatkan Hak Siar Liga Inggris merupakan prestasi.

Terlebih lagi di tengah kondisi keuangan TVRI yang terbatas.

Kisah Warga Muslim Rawat Kuburan Cina Ratusan Tahun, Berada Tak Jauh dari Makam Raja-raja Bolmong

Helmy Yahya (Instagram.com/@helmyyahya)
Helmy Yahya (Instagram.com/@helmyyahya) (Instagram.com/@helmyyahya)

"Banyak yang nanya, Pak Dirut anggaran enggak ada kok bisa dapat (hak siar)."

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved