News
Pemuda 20 Tahun Akui Dia Bawa Golok Karena Ada Masalah dan Emosi, Tak Kabur Saat Dengar Tembakan
Pelaku penganiayaan dengan cara membacok korban akui perbuatannya. Sengaja bawa golok karena ada masalah dan emosi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemuda berinisial MM (20) mengakui perbuatannya di hadapan Polisi.
Dia bersama temannya RP (masih dibawah umur) terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang remaja 17 tahun bernama Aditya Maulana.
MM mengatakan dia memang membawa golok karena sedang ada masalah dan lagi emosi.
Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar meringkus eksekutor penganiayaan Aditya Maulana (17) di Jalan Moch Yunus, Kecamatan Cicendo Kota Bandung pada Jumat 10 Januari 2020.
Satu tersangka berinisial Mm (20) berperan sebagai eksekutor dan satu tersangka berinisial Rp masih di bawah umur, berperan turut membantu. Saat kejadian, pelaku berinisial RP mengendarai sepeda motor.
Keduanya diamankan di Jalan Citepus Bandung pada Rabu (15/1/2020) setelah sebelumnya melarikan diri ke Kabupaten Garut. Mm sang eksekutor, mengaku menyesal setelah ditangkap polisi.
"Saat itu mereka gerung-gerung motor saat berpapasan. Saya kira itu kelompok motor musuh saya, jadi saya kejar lalu ngebacok," ujar Mm, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kamis (16/1/2020).
Peristiwa penganiayaan itu terekam kamera pengawas. Rekamannya kemudian beredar luas di media sosial.
Termasuk, saat seorang pria, belakangan diketahui bernama Bripka Saepudin, meletuskan senjata ke udara untuk menghentikan penganiayaan.
"Saya tahu videonya viral, makanya kabur," ujar Mm.
Ia mengaku, sebelum peristiwa penganiayaan terjadi, ia meminum minuman keras dan mabuk.
"Iya, saya lagi mabuk minuman keras. Goloknya saya bawa karena saya lagi ada masalah, lagi emosi," ujarnya.
Ia mengakui, perbuatannya kepergok saat seorang pria, Bripka Saepudin, menembakan senjata. Ia membantah kabur karena mendengar suara tembakan.
"Enggak kabur (saat dengar tembakan). Saya pas lihat darah langsung kabur," kata Mm.
Ternyata, Mm sempat dipenjara enam bulan.
"Baru keluar penjara tahun 2017. Kasus curas (pencurian dengan kekerasan), saya jokinya. Saat itu dihukum penjara 6 bulan," ujar Mm. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: