Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejagung Sita Mobil Mewah sang Bos: Ini Cerita Lengkap Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung RI menyita mobil-mobil terbilang mewah diduga milik tersangka skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kompas.com
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyita mobil-mobil terbilang mewah diduga milik tersangka skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (16/1). Harganya berkisar antara Rp 671 juta sampai dengan Rp 1,8 miliar. Masalah lain menimpa badan usaha milik negara di bidang asuransi, PT Asabri, kini tengah diselidiki. Kedua kasus diduga merugikan negara lebih dari Rp 23,7 triliun.

Pilkada Boltim, Perindo Isyaratkan Dukung Hendro tapi Harus dengan Syarat Ini

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di parkiran gedung bundar Kejaksaan Agung RI, terapat lima mobil mewah baru yang dikelilingi pita pengamanan berwarna merah putih yang bertuliskan 'Kejaksaan Agung RI'. Pita itu pertanda hasil sitaan.

Diduga kuat, mobil itu milik salah satu tersangka Jiwasraya yaitu Mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo dan Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Namun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono belum mengonfirmasi kebenaran dugaan tersebut. "Masih croscheck ke pemilikannya," ujar Hari Setiono, Kamis (16/1).

Lima mobil yang diberikan tanda pita sitaan seluruhnya kendaraan mewah roda empat. Mobil-mobil tersebut adalah Fortuner VRZ warna hitam dengan nomor polisi B 1656 OP, dan Mercedez Benz E300 warna putih dengan nomor polisi B 1151 RFW.

Ada pula mobil Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi B 269 HP, mobil Mercedes Benz warna hitam S500 plat B 70 KRO dan Mobil Alphard warna hitam Plat B 1018 DT.

Berdasarkan situs penjualan mobil di Jakarta, harga mobil Fortuner VRZ kurang-lebih Rp 671 juta.  Harga Mercedez Benz E300 sekitar Rp 1,38 miliar, Mercedes Benz S500 Rp 3,6 miliar, mobil Mobil Alphard berkisar Rp 997 juta sampai dengan Rp 1,8 miliar.

Berdasarkan aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta, mobil Mercedez Benz dengan nomor polisi B70 KRO diketahui kepemilikan dari PT Hanson Internasional yang juga perusahaan pimpinan Benny Tjokrosaputro.

DPR AS Serahkan Pasal Pemakzulan Trump ke Senat

Kendaraan lainnya, tidak mencantumkan nama kepemilikan. Sebelumnya, Rabu (15/1) malam, Kejagung telah menyita satu unit sepeda motor Harley Davidson dan mobil Mercedez Benz milik Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Hal itu dibenarkan Dimas, seseorang yang mengaku keponakan dari Hendrisman Rahim. "Iya (dua kendaraan itu milik Hendrisman, Red)," kata Dimas.

Skandal korupsi Jiwasraya terkuak setelah terjadi gagal bayar; menyerah dan tak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran yang mencapai Rp 12,4 triliun.  Penyebab gagal bayar adalah Jiwasraya banyak melakukan investasi pada aset berisiko tinggi untuk mengejar return tinggi. 

Jiwasraya juga diduga melakukan rekayasa harga saham. Modusnya melalui saham overprice yang dibeli Jiwasraya, kemudian dijual pada harga negosiasi (di atas harga perolehan) kepada manajer investasi, untuk kemudian dibeli kembali Jiwasraya.

Kasus dugaan korupsi terjadi di asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diduga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan permasalahan Jiwasraya yang sedang ditangani. Menurutnya, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi, baik internal dan eksternal asuransi Jiwasraya dan telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli. Kedua, penyidik telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil dari perhitungan itu, telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk asuransi Jiwasraya. "Telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk JS saving plan, investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Asuransi Jiwasraya. Perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/1). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved