News
Guru SD Ini Tega Rusak Masa Depan Muridnya Didalam Kelas, Berlangsung 2 Tahun sebanyak 4 kali
Seorang guru SD di Kabupaten Probolinggo, AY (35) tega mencabuli siswanya sendiri, Z (13). Korban disetubuhi AY sebanyak empat kali
Reni menduga, korban dari AY tidak hanya satu orang.
Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan AY, tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah.
Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Subscribe Youtube Tribun Manado Official
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-pasutri-cabuli-anak-angkat.jpg)