Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Guru SD Ini Tega Rusak Masa Depan Muridnya Didalam Kelas, Berlangsung 2 Tahun sebanyak 4 kali

Seorang guru SD di Kabupaten Probolinggo, AY (35) tega mencabuli siswanya sendiri, Z (13). Korban disetubuhi AY sebanyak empat kali

Ilustrasi Foto via Jarrak.id
Ilustrasi: Pasutri cabuli anak angkat 

Reni menduga, korban dari AY tidak hanya satu orang.

Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan AY, tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah.

Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Subscribe Youtube Tribun Manado Official

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved