Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Video Vina Garut

Wanita Pelaku Video Vina Garut Tertekan, Ketakutan Hadapi Sidang Saat Jadi Saksi Mahkota

Rasa tertekan terus dialami terdakwa VA selama persidangan kasus video asusila Vina Garut di Pengadilan Negeri atau PN Garut.

TribunNewsmaker.com Kolase/ Firman Wijaksana/Tribun Jabar
Pemeran Video Vina Garut 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut yang diketuai Hasanuddin masih meminta keterangan dari saksi ahli.

Soni Sonjaya SH, pengacara We dan AD menyebutkan, awalnya sidang akan memeriksa keterangan para terdakwa.

Namun, saksi ahli dari digital forensik Mabes Polri yang tiga kali tak datang, akhirnya bisa memberi keterangan.

"Dikarenakan saksi ahli datang, jadi agendanya masih mendengar keterangan saksi dari JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Soni usai sidang, Kamis (16/1/2020).

 

Soni menyebut, saksi ahli menjelaskan terkait konten video yang viral pada tahun lalu.

Dalam keterangannya, saksi ahli menyampaikan waktu spesifik video itu direkam.

"Kata saksi videonya dibuat tanggal 10 bulan 10 (Oktober) 2018. Para terdakwa juga membenarkannya," katanya.

Soni yang juga menjadi kuasa hukum almarhum Rayya, menyebut, JPU juga menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Rayya sebelum meninggal.

Sempat ada penolakan dari kuasa hukum VA atas pembacaan berita acara itu.

"Majelis hakim mempersilakan dan itu sah saja. Apalagi saya ikut mendampingi Rayya selama pemeriksaan di kepolisian saat ia masih hidup," ucapnya.

The Next President? Makna Dibalik Sambutan Jokowi yang Isyaratkan Sandiaga Menangkan Pilpres 2024

Kasipidum Kejari Garut sekaligus JPU, Dapot Dariarma, mengatakan, hal yang wajar jika ada sanggahan dari kuasa hukum para terdakwa. Namun pihaknya meyakini, semua fakta yang disampaikan di persidangan telah sesuai.

"Kami juga mempunyai alat bukti. Jadi tak masalah jika ada pembelaan. Seharusnya saat dakwaan dulu, kuasa hukum sampaikan eksepsi (keberatan). Tapi tak dilakukan," kata Dapot.

Ia menambahkan, penentuan salah atau tidaknya ketiga terdakwa akan diputuskan majelis hakim. Apalagi persidangan masih cukup panjang karena para terdakwa juga bisa menghadirkan saksi.

"Sidang pekan depan juga akan jadi salah satu pertimbangan dari hakim. Soalnya para terdakwa akan saling bersaksi," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Subscribe Youtube Tribun Manado Official

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved