Polemik Pelantikan Elly Lasut
Pengamat Politik Jeiry Sumampow Sebut Kasus Elly Lasut Bisa Picu Preseden Buruk Pilkada
Terlepas jabatan Elly yang sudah dua atau satu periode, harusnya masalah ini diselesaikan di awal pencalonan, bukan setelah sudah ada hasil akhir
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Bupati Talaud Terpilih Elly Lasut yang sudah memenangi Pilkada, tapi belum juga dilantik harus didudukan dalam konstruksi yang tepat.
Pengamat politik Jeiry Sumampow mengatakan Keputusan Mahkamah Agung tidak punya kekuasan membatalkan hasil Pilkada.
Terlepas jabatan Elly yang sudah dua atau satu periode, harusnya masalah ini diselesaikan di awal pencalonan, bukan setelah sudah ada hasil akhir .
Hasil Pilkada sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konsitusi.
• Gubernur: Jika Elly Lasut Dilantik Jadi Bupati 3 Periode, Olly Tunggu Keputusan Mendagri
Tidak dilantiknya Elly Lasut akan jadi preseden tidak baik masa depan Pilkada nanti.
Jika ada yang tidak terima hasil bisa dicari alasan untuk gugatan ke MA.
Padahal ini ada pada ranah yang terpisah UU Pilkada
Soal persyaratan soal menjabat satu dua periode diselesaikan tahap awal, kalau diselesaikan setelah selesai semua tahapan maka jadi repot seperti sekarang yang terjadi.
• Hillary Lasut: Kita Tunggu Gubernur Jalankan Kewajiban Hukum, Pakar Hukum: E2L-MAP Harus Dilantik
Hasil Pilkada dalam konteks UU Pemilu tidak ada keharusan kemudian dibatalkan berdasar putusan MA. Putusanya Membatalkan SK Mendagri. Tapi tidak membatalkan hasil.