Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PT Asabri

Mengenal PT Asabri, Ini Gaji TNI dan Polri yang Dipotong Iuran Bulanan

PT Asabri kini tengah menjadi sorotan publik lantaran rugi Rp 10 triliun lebih. Mengenal lebih jauh PT Asabri, begini sistem iuran bulanannya.

Editor: Isvara Savitri
Kompas.com
Logo PT Asabri 

Namun, lantaran ada perbedaan batas usia pensiun dan risiko pekerjaan yang tinggi pada TNI dan Polri, mendorong pemerintah membentuk badan asuransi terpisah untuk prajurit.

Selain itu, pembentukan Asabri juga didasari dengan adanya program perampingan jumlah personil TNI secara besar-besaran pada pertengahan tahun 1971, serta pertimbangan iuran yang terkumpul tak sebanding dengan perkiraan jumlah klaim yang diajukan.

Karena alasan-alasan tersebut, Dephankam (saat ini Kemenhan) memprakarsai untuk mengelola premi tersendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan tahun 1971.

Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk badan hukum perusahaan dialihkan dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Direktur Utamanya saat ini dipegang oleh Sonny Widjaya, seorang purnawirawan jenderal infanteri bintang tiga TNI AD.

Direksi lainnya yakni Herman Hidayat sebagai Direktur SDM dan Umum, kemudian Rony Hanityo Apriyanto sebagai Direktur Keuangan dan Investasi.

Sementara di jajaran dewan komisaris, ada mantan deputi di Kementerian BUMN Harry Susetyo Nugroho sebagai Komisaris Utama Asabri.

Komisaris lainnya yaitu Achmad Syukrani dan Rofyanto Kurniawan.

Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan jaminan sosial, maka diundangkan Peraturan Pemerintah no 102 tahun 2015 yang mengamanatkan PT Asabri (Persero) sebagai pengelola program dengan 18 manfaat, yang semula hanya terdiri dari 9 manfaat.

Aturan saat ini, memberikan tambahan tugas bagi Asabri untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan Polri.

Penyelenggaraan kegiatan asuransi PT Asabri (Persero) menekankan pada prinsip dasar asuransi sosial yaitu kegotongroyongan, di mana “yang muda membantu yang tua, yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah dan yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi”.(*)

SUMBER: https://money.kompas.com/read/2020/01/15/122000726/berapa-gaji-anggota-tni-dan-polri-yang-dipotong-asabri-?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved