PT Asabri
Mengenal PT Asabri, Ini Gaji TNI dan Polri yang Dipotong Iuran Bulanan
PT Asabri kini tengah menjadi sorotan publik lantaran rugi Rp 10 triliun lebih. Mengenal lebih jauh PT Asabri, begini sistem iuran bulanannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) yang produk asuransinya diperuntukkan bagi seluruh prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri itu, kini tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, BUMN ini dikabarkan rugi hingga Rp 10 triliun lebih karena kesalahan dalam mengelola dana penempatan.
Didirikan tahun 1971, PT Asabri merupakan BUMN yang sahamnya 100 persen dikuasai pemerintah.
Sejak 1 Juli 2015, PT Asabri memiliki layanan untuk perlindungan pesertanya antara lain program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, Pinjaman Polis, dan Pinjaman KPR.
Asabri mengumpulkan iuran dengan memotong gaji pesertanya yang berasal dari TNI-Polri, serta ASN di lingkungan Kemenhan.
Lalu berapa iuran Asabri yang ditarik dari gaji bulanan?
Penarikan potongan gaji anggota TNI-Polri dan PNS Kemenhan diatur dalam Keppres Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun.
Sesuai dengan Keppres tersebut, Pegawai Negeri Sipil termasuk Anggota ABRI dipungut iuran 4 persen sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Keppres tersebut, yang kemudian diubah menjadi 4,75 persen pada Keppres Nomor 8 Tahun 1977.
Sementara untuk Tunjangan Hari Tua dan Perumahan sebesar 3,25 persen dan Dana Kesehatan sebesar 2 persen dari gaji.
Regulasi itu, menyebutkan bahwa Iuran Dana Pensiun dikelola oleh suatu Badan Hukum yang dibentuk oleh Pemerintah.
Sebelum terbentuknya Badan Hukum yang dimaksud, Iuran Dana Pensiun tersebut disimpan di Bank Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Sementara itu, dikutip dari laman Asabri, sampai saat ini belum ada ketentuan, peraturan perundangan atau kebijakan pemerintah yang menetapkan pemberian pensiun kepada Pegawai Negeri secara sekaligus.
Sehingga pembayaran pensiun bagi prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan atau Polri sampai saat ini masih tetap dilaksanakan secara berkala atau bulanan.
Sebelum Asabri
Sebelum dibentuk Asabri lewat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971, asuransi prajurit TNI dan Polri dikelola oleh PT Taspen (Persero).