Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Amalan Sunnah

Kemuliaan, Hukum, dan Keutamaan Salat Tahajud, Berikut Bacaan dan Niat

Hukum mengerjakan Salat Tahajud adalah sunnah. Artinya, dikerjakan mendapat pahala, dan bila tidak dikerjakan tidak mendapat apa-apa.

Editor: Rizali Posumah
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hukum mengerjakan Salat Tahajud adalah sunnah. Artinya, dikerjakan mendapat pahala, dan bila tidak dikerjakan tidak mendapat apa-apa.

Tidak ada batasan maksimal dalam jumlah rakaat Salat Tahajud, namun standarnya adalah 2 rakaat.

Salat ini dianjurkan untuk dikerjakan saat terbangun dari tidur malam hari, batas waktunya hingga sebelum Salat Subuh.

Jika ingin mengikuti kebiasaan Rasulullah SAW, bisa melaksanakan Salat Tahajud sebelas rakaat, dengan rincian 2 rakaat sebanyak 4 kali kemudian ditutupi sholat witir sebanyak 3 rakaat.

Kemudian bagaimana hukum dan keutamaan Salat Tahajud?

TribunStyle.com mengutip dari bersamadakwah.net dan sumber lain, berikut hukum Sholat Tahajud serta keutamaannya :

Hukum Salat Tahajud

Hukum Salat Tahajud adalah sunnah muakkadah, yaitu salat sunnah yang sangat dianjurkan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al Quran mengenai sholat sunnah ini:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

“Dan pada sebagian malam hari bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al Israa’: 79)

Awalnya, Salat Tahajud wajib bagi kaum muslimin, setelah turun perintah salat lima waktu, salat ini menjadi sunnah muakkadah bagi kaum muslimin.

1. Menenangkan Hati

Al-‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,

“Cobalah renungkan bagaimana Allah membalas salat malam yang mereka lakukan secara sembunyi dengan balasan yang Ia sembunyikan bagi mereka, yakni yang tidak diketahui oleh semua jiwa."

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved