Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hillary Lasut: Puji Tuhan, Semua Pakar Hukum Kemendagri Menyatakan E2L-MAP Harus Dilantik

Kemendagri Panggil Gubernur Sulawesi Utara Karena Tidak Mau Lantik Bupati Kepulauan Talaud Terpilih.

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
KOLASE TRIBUNMANADO/ISTIMEWA/KOMPAS.com/Dian Erika
Elly dan Moktar saat di Kemendagri dan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota DPR RI asal Sulawesi Utara, Hillary Lasut memberi kabar terkait belum dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga (E2L-MAP). 

Diketahui, Kemendagri memanggil Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan pasangan E2L-Moktar Parapaga pada Rabu (15/1/2020) siang.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah sejumlah pejabat pemprov.

Gubernur Olly: Jusuf Kalla Aja tak Dikasih MA, Masak Elly Lasut Bisa 3 Periode, Menghadap Kemendagri

Olly Bahas Nasib E2L-Mantap dengan Mendagri, Sentil JK yang Ditolak MA Jadi Wapres 3 Periode

Selain itu, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, juga hadir di Kemendagri sebagai ahli yang memberikan pandangan dari sisi hukum tata negara dan administrasi negara.

Belum diketahui pasti keputusan resmi Kemendagri.

Namun, Hillary menyebut berdasarkan saran pakar hukum, Kemendagri disarankan melantik E2L-MAP

Hillary dalam unggahan di insta story menuliskan hasil pertemuan di kemendagri terkait nasib politik ayahnya.

Puji Tuhan Puji Tuhan Puji Tuhan. Keadilan ditegakan.

Semua pakar hukum dari kementerian Dalam Negeri menyatakan E2L-MAP

Demi kepastian hukum harus Dilantik.

Status Insta stori Hillary Lasut
Status Insta stori Hillary Lasut (Instagram Hillarybrigita)

Sebelumnya, mengikuti pertemuan, Olly Dondokambey mengatakan kehadirannya dalam rangka memenuhi undangan Kemendagri.

"Agenda hari ini pemerintah provinsi Sulawesi Utara diundang oleh Kemendagri dalam rangka membahas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap tidak dilantiknya Bupati (dan Wakil Bupati) Kepulauan Talaud," ujar Olly melansir dari Tribunnews.com

Adanya putusan MA tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak melantik keduanya.

Menurut Olly, jika Elly Engelbert Lasut dilantik sebagai bupati, maka artinya dia sudah tiga periode menjabat sebagai bupati.

"Bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah tiga periode. Kita tahu persis bahwa Pak Jusuf Kalla saja minta untuk tiga periode di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak setuju. Bagaimana bupati mau (dilantik) tiga periode," lanjut Olly.

 Politikus PDIP tersebut mendasarkan keputusan Mahkamah Agung sehingga tidak melakukan pelantikan.

"Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah tiga periode. Kita tahu persis bahwa Pak JK aja minta tiga periode di MK tidak setuju. Bagaimana bupati, melantik tiga periode," ucap Olly.

Diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih pada Pilkada serentak 2018 Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga tak kunjung dilantik.

Elly dan Moktar ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih pada Agustus 2018.

Sehingga, sejak ditetapkan hingga saat ini sudah satu tahun lebih keduanya belum dilantik.

Sedianya, agenda pelantikan dilakukan pada 27 Juli 2019.

Hal ini berdasarkan akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya yakni Sri Wahyumi Manalip.

Belum dilantiknya Elly dan Moktar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara diduga disebabkan ada persoalan yang belum beres.

Salah salah satunya perihal periodisasi Elly Lasut menjabat sebagai bupati.

Berdasar Keputusan MA

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memastikan Gubernur Olly Dondokambey tak akan melantik Elly Englebert Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud., pada Selasa (14/1/2019)

Kepastian Lasut dan Mochtar Parapaga untuk dilantik sebagai Bupati dan wakil Bupati Talaud akhirnya final.

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey tak akan melakukan pelantikan terhadap pasangan.

Sikap itu ditegaskan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Kasasi PTUN yang dimohonkan Welly Titah terhadap termohon Elly Lasut dan Mendagri.

Keputusan tidak melantik E2L dan Mochtar itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw di Kantor Gubernur, Selasa (14/1/2020)

MA menyatakan batal dan tidak sah keputudan Mendagri nomor 131.71.3241 tahun 2017 perubahan atas keputusan Mendagri nomor 131.71.3200 tentang pemberhentian Bupati tanggal 2 Juni 2017

SK Mendagri 131.71.3241 tahun 2017 yang sudah dibatalkan MA ini menjadi pegangan E2L ketika mendaftar sebagai calon Bupati Talaud tahun 2018.

Surat ini menjadi pegangan KPU meloloskan E2L sebagai calon Bupati, menegaskan E2L baru menjabat 1 periode.

"Yang mana dalam putusan MA ini mencabut SK mendagri, maka SK mendagri sebelumnya berlaku dan mengikat," kata Wagub.

Adapun, SK sebelumnya Keputusan 131.71.3241 menegaskan pemberhentian Elly Lasut sebagai Bupati setelah habis masa jabatanya pada periode kedua.

"Kalau dihitung sesuai SK itu E2L sudah menjalani 4 tahun 5 bulan, periode 2009-2014. Aetinya sudah menjalani periode kedua sebagai Bupati," ujar Mantan Ketua DPRD Sulut.

 2. Ke depankan Hukum

Wagub Steven menegaskan, keputusan MA ini sekaligus membantah bahwa dibalik kebijakan penundaan pelantikan beberapa waktu lalu itu, ada kepentingan lain

"Pemprov mau mengedepankan hukum di sini, bukan like dan dislike, suka atau tidak suka," kata dia.

Wagub Steven mengatakan berdasarkan Pasal 161 ayat 3, junto pasal 162 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2015, junto pasal 16 UU Pemerintah daerah menegaskan Bupati dilantik jika belum menjabat 2 periode.

"Oleh karenaya kalau yang bersangkutan tetap dilantik maka Bupati kepulauan talaud akan jadi 3 periode," sebut dia.

"Berarti sikap kita jelas bahwa pemerintah mendagri Pemprov memiliki mewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan putusan atau pendapat dari memegang kekuatan dan kekuasaan kehakiman.

Katanya, pejabat yang berwenang berkewajiban menghitung periodisasi masa jabatan E2L berdasar keputusan PK MA

Wagub mengatakan, Pemprov akan membahas hal ini dengan Mendagri

"Membahas bersama cari jalan keluar terbaik setelah kita dapat keputusan MA ini, " katanya. 

Imbau Masyarakat Tetap Kondusif 

Wakil Gubernur Sulut,  Steven Kandouw yang menyampaikan keputusan itu menegaskan, tidak dilantiknya E2L sekali lagi bukan keinginan seorang atau kelompok orang 

"Tapi demi betul-betul ditegaknya hukum," kata Wagub di Kantor Gubernur,  Selasa (14/1/2020).

Wagub Steven pun memohon agar keputusan MA ini bisa dipahami semua pihak

"Kita tetap jaga daerah khususnya kabupaten Talaud tetap kondusif.," katanya. 

Ia mengharapkan,  proses pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Talaud tetap berjalan.  

"Masalah kepentingam politik bukan segala-galanya, utamakan kesejahteran rakyat, " kata dia. 

Jangan sampai masalah ini  jadi balasan membuat keributan dan keonaran.  

"Semua kita bisa pahami semua sudah melalui aturan mekanisme hukum berlaku," tegas Mantan Ketua DPRD Sulut ini. 

Perjalanan Kasus

Elly Lasut dan Mochtar Parapaga sebelumnya merupakan pemenang Pilkada Talaud 2018.

Mereka menyisihkan 3 pasang calon lainnya. 

Belakangan, satu di antara kontestan Welly Titah menggugat di pengadilan terkait periodisasi Elly Lasut sebagai Bupati Talaud. 

Dari sini munculah perdebatan soal tafsir periodisasi Elly Lasut

Ada yang berpegang Elly sudah dua periode,  tapi ada juga yang kukuh masih satu periode. 

Elly Lasut sebelumnya sudah menjabat sebagai Bupati tahun 2004-2009.

Ini terhitung periode pertama kali Elly menjabat.

Elly kemudian maju lagi dan memenangi Pilkada Talaud 2008, kemudian dilantik 21 Juli 2009.

Belum menyelesaikan periode pemerintahannya Elly sudah keburu menjalani hukuman penjara kasus korupsi. 

Semasa menjalani proses penahanan Proses pemberhentian Elly tak pernah berproses.

Talaud terus dipimpin Plt Bupati yang ketika itu dijabat Wakil Bupati Constantin Ganggali. 

Belakangan pemberhentian tetap Elly Lasut sebagai Bupati Talaud dikeluarkan Kemendagri (Gamawan Fauzi)  24 Juni 2019 lewat SK nomor 131.71-3200 tahun 2014.

Sesuai SK Kemendagri ini E2L terhitung sudah dua periode.

Elly diberhentikan sekaligus Mendagri menganggkat Bupati Talaud yang baru ketika itu Sri Wahyumi Manalip.

Elly kembali maju lagi sebagai Calon Bupati  Talaud tahun 2018. 

Belakangan dalam proses pencalonan,  muncul SK baru Mendagri merevisi SK Mendagri sebelumnya. 

SK dimaksud yakni SK Mendagri nomor : 151.71-3241 tahun 2017 tanggal 2 Juni 2017 tentang berlaku surut pemberhentian Bupati Talaud Elly Lasut tertanggal 10 Agustus 2011

SK itu dibuat untuk perubahan sebelumnya SK nomor 131.71-3200 tahun 2014 yang pemberhentian E2L tanggal 24 Juni 2014

Terbitlah SK revisi tahun 2017 merubah SK 2014 tentang tanggal pemberhentian.

SK ini dianggap Elly Lasut belum dua periode. 

Belakangan SK inilah yang digugat kemudian MA membatalkan SK ini yang menjadi dasar pemproov memutuskan tak melantik Elly Lasut.

 
 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved