Berita Kotamobagu
DPRD Kotamobagu Usulkan Enam Ranperda Inisiatif Sekaligus
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu sampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu sampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Penyampaian dilakukan dalam Paripurna pembukaan masa persidangan tahun 2020, di ruang sidang DPRD Kotamobagu, Rabu (15/1/2020).
Enam Ranpeda tersebut di antaranya Ranperda kelembagaan adat, retribusi penjualan bibit/benih tanaman, retribusi pemakaian kekayaan daerah, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, perubahan atas perda nomor 9 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan perubahan kedua atas Perda nomor 15 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan.
• Pengamat Politik Jeiry Sumampow Sebut Kasus Elly Lasut Bisa Picu Preseden Buruk Pilkada
Hadir dalam Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifuddin Mokodongan, bersama Herdy Korompot tersebut dan beberapaanggota DPRD, Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan bersama beberapa kepala SKPD dan PNS.
Usulan Ranperda inisiatif DPRD Kotamobagu tersebut disampaikan oleh Hj Eka Mashuni.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota yang membacakan tanggapan Pemkot Kotamobagu, menyatakan menerima untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya.
• 7 Kandidat Daftar Calon Wali Kota Manado di Partai Demokrat
"Dengan adanya Ranperda yang akan dibahas menjadi Perda, akan ada payung hukum berupa Perda tersebut," jelasnya.
Sehingga pemerintah juga bisa lebih meningkatkan pendapat asli daerah, sebab payung hukum sudah ada.
"Nanti akan dibahas bersama eksekutif, sesuai dengan jadwal yang ditentukan," jelas dia.
Sementara itu, Syarifuddin mengatakan, bahwa satu per satu usulan Ranperda tersebut akan dibahas.
"Semoga bisa diselesaikan seluruhnya tahun ini," jelas dia. (amg)
• Rekapitulasi Jumlah Pelamar CPNS Pemerintah Provinsi Sulut, 491 Tidak Memenuhi Syarat