Kasus Korupsi KPU
KPU Nyatakan Siap Terbuka dan Diperiksa Oleh KPK Terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan
Terkait penangkapan Wahyu Setiawan, KPU menyatakan siap diperiksa jika memang dibutuhkan. Pada intinya KPU tidak akan menghalangi kerja KPK.
Editor:
Isvara Savitri
Kompas.com
Komisioner KPU, Viryan Azis, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.
Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.
Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu lantas ditahan di rutan KPK.
Wahyu sendiri telah resmi mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.(*)