Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

APPI Sulut Dukung Putusan MK soal Jaminan Fidusia, Pandoh: Bagaimana dengan Unit yang Digelapkan?

Putusan itu mengatur, perusahaan pembiayaan selaku kreditur (leasing) tak bisa menarik objek jaminan fidusia secara sepihak.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Maickel Karundeng
Fernanado Lumowa/tribun manado
Pameran Hasjrat Fair 2019 yang berlangsung di Atrium Megamall Manado, bulan Desember 2019 lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Sulut, Yermi Pandoh menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVIII/2019 tanggal 6 Januari 2020.

Putusan itu mengatur, perusahaan pembiayaan selaku kreditur (leasing) tak bisa menarik objek jaminan fidusia secara sepihak.

Leasing boleh menarik jaminan setelah mengantongi Penetapan Pengadilan Negeri. Pihak kreditur bisa menarik tanpa Penetapan Pengadilan makalah debitur mengakui telah cidera janji alias wanprestasi.

Dalam arti ada kesepakatan antara kedua pihak dan objek fidusia diserahkan secara sukarela debitur ke kreditur.

Menanggapi putusan tersebut, Yermi bilang hal itu positif.

Katanya, diharapkan nantinya pasca putusan ini tidak ada bidang khusus di Pengadilan Negeri yang mengurus penetapan terkait jaminan fidusia.

"Sehingga ketika kita buat penetapan bisa cepat. Pasalnya, sebelumnya dari finance mengeluhkan itu butuh waktu lama," kata Pandoh kepada Tribun Manado, Selasa (14/01/2020).

Selain itu, nantinya perlu didukung dari pihak kepolisian yang 'in charge' khusus menangani hal terkait fidusia tersebut.

Lebih dari itu, Pandoh bilang terkait putusan MK tersebut, perlu dilihat kasus per kasus.

Secara khusus ia menyebut objek fidusia yang terbukti digelapkan.

"Bagaimana dengan mobil, motor bodong. Sesuai  hukum, jaminan fidusia tak bisa dipindahtangankan (diperjualbelikan). Nah, bagaimana dengan unit yang sudah dua hingga tiga kali pindah tangan, apakah butuh Penetapan Pengadilan?" katanya mempertanyakan.

Katanya, pihak yang menjual dan membeli objek jaminan fidusia dua-duanya bakal terseret hukum.

Akan kena pasal penggelapan dan penadahan.

Kemudian, soal unit yang diserahkan sukarela, Yermi melihat masih ada celah di balik putusan tersebut.

Karena, berdasarkan pengalaman sulit mendapati debitur yang cidera janji dan mau menyerahkan objek fidusia secara sukarela.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved