Penerimaan Anggota Polri
Polri Buka Pendaftaran Lulusan Perguruan Tinggi Ijazah D-4, S1 dan S2, Berikut Selengkapnya
Tahun ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) membuka Pendaftaran untuk Lulusan Perguruan Tinggi Ijazah D-4, S1 dan S2.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahun ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) membuka Pendaftaran untuk Lulusan Perguruan Tinggi Ijazah D-4, S1 dan S2.
Selain merekrut lulusan SMA/SMK sederajat untuk berkarier di kepolisian negara Republik Indonesia ( Polri), institusi ini juga menerima lulusan sarja untuk bergabung di lembaga Polri.
Bagi para lulusan D-IV atau sarjana, ada informasi menarik. Tahun 2020 ini, Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) membuka rekrutmen siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) TA 2020.
Adapun jumlah peserta didik yang dibutuhkan sebanyak 75 orang. Terdiri dari lulusan D-IV, S1 dan S2. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi Polri.
Dikutip dari laman Penerimaan Anggota Polri, rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
• Peringatan Dini BMKG: Cuaca Ekstrem hingga 12 Januari 2020: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Badai
Dijelaskan dari laman itu, SIPSS merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian.
Tujuannya untuk membentuk Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, ketrampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji.
Calon perwira ini diharapkan mampu melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan/kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas kepolisian.
Proses pendaftaran
Pendaftaran SIPSS TA 2020: 6-24 Januari 2020
Pembukaan pendidikan: 3 Maret 2020
Penutupan pendidikan: 2 September 2020
Lama pendidikan: 6 bulan
Tempat pendidikan: Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah
Untuk pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polda sebagai panitia daerah dan seleksi tingkat pusat oleh Mabes Polri sebagai panitia pusat.
• Megawati dan Hasto Tanda Tangani Tiga Surat untuk KPU, Berikut Penjelasan PDI-P