News
Pramugari Garuda Siwi Widi Laporkan Akun @digeeembok, Ini Hukuman yang Diterima Jika Terbukti
Pramugari Garuda Indonesia bernama Siwi Widi Purwanti melaporkan akun Twitter @digeeembok yang menuding dirinya sebagai simpanan mantan bos Garuda
Barangsiapa yang terbukti secara sah dalam proses persidangan melanggar pasal di atas, maka akan mendapat hukuman yang telah diatur dalam pasal 45 A, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).
Untuk lebih jelasnya UU ITE dapat dilihat >>>>>di sini
Jika pemilik akun @digeeembok terbukti menyebarkan hoaks seperti yang dituturkan Siwi Widi, maka akun tersebut dapat dihukum dengan pasal-pasal di dalam UU ITE yang telah dijelaskan di atas.
• Rossa Dituding Lakukan Operasi Plastik, Dibela Agnez Mo: Susah Sih Ya Kalo Pikiran Negatif Mulu
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akun @digeeembok Dilaporkan Pramugari Garuda Siwi Widi, Hukuman yang Diterima Jika Terbukti Salah, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/11/akun-digeeembok-dilaporkan-pramugari-garuda-siwi-widi-hukuman-yang-diterima-jika-terbukti-salah?page=all.
Subscribe Youtube Tribun Manado Official