Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pramugari Garuda Siwi Widi Laporkan Akun @digeeembok, Ini Hukuman yang Diterima Jika Terbukti

Pramugari Garuda Indonesia bernama Siwi Widi Purwanti melaporkan akun Twitter @digeeembok yang menuding dirinya sebagai simpanan mantan bos Garuda

(Warta Kota/Feryanto Hadi)
Siwi Sidi Purwanti, pramugari yang digosipkan menjadi simpanan Direktur Human Capital Garuda Indonesia, Heri Akhyar menggandeng kantor pengacara Elza Syarief Law untuk memenjarakan akun twitter @digeembok yang telah hancurkan nama baiknya. 

"Ini sudah merugikan, bukan hanya pribadi klien kami, tapi juga terutama keluarganya," ujar Vidi.

Bahkan atas hebohnya pemberitaan Siwi yang dituduh sebagai simpanan bos maskapai Garuda, membuat ibundanya jatuh sakit. 

Sekarang kondisi ibunda Siwi telah membaik. 

"Alhamdulillah sekarang sudah agak sehat," beber Vidi.

Vidi menambahkan, Ia menganggap apa yang dilakukan akun @digeeembok telah mencoreng nama dunia penerbangan.

"Kemudian juga mencemarkan profesi Garuda umum, pramugari secara umum dan Garuda khususnya," jelasnya.

Sadar Gigi Anang Hermansyah Tampak Kuning, Ashanty Langsung Lakukan Ini, Anang Pasrah

Aturan yang mengatur aktivitas media sosial

Seperti diketahui sebelumnya, sejak 2008 dalam tata urutan perundang undangan negara Indonesia telah memiliki aturan dalam menggunakan teknologi internet secara umum.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang dikenal UU ITE.

Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto menjelaskan di dalam UU ITE memiliki prinsip-prinsip tertentu.

"Prinsipnya di dalam UU ITE ini diatur sedemikian rupa, baik dari memiliki dan menggunakan hak, menyampaikan informasi dan sebagainya," kata Agus saat dihubungi Tribunnews.com beberapa waktu lalu.

Satu aspek yang juga diatur dalam UU ITE terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.

Hal ini ada dalam pasal 28 ayat 1 hingga 2, yang berbunyi:

1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

2) Setiap Orang dengan sengaja dna tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuahan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ata suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved