Tak Hanya Reynhard Sinaga, Mahasiswa Asal Indonesia Ini Juga Terjerat Kasus Pelecehan di Inggris
Bukan Cuma Reinhard Sinaga, Mahasiswa Asal Indonesia Ini Juga Pernah Dipenjara karena Terjerat Kasus Pelecehan Seksual di Inggris
TRIBUNMANADO.CO.ID - Reynhard Sinaga menjadi tranding topik, hampir di seluruh dunia.
Pria berdara Indonesia ini dihukum penjara seumur hidup karena melakukan pemerkosaan terbesar di Inggris.
Reynhard disebut sebagai pemerkosa terbesar dalam sejarah Inggris, setelah terbukti dalam 159 dakwaan dengan 48 korban adalah pria.
Dia disebut menyasar korbannya di kelab malam Manchester, dan kemudian membujuk mereka untuk singgah di apartemennya di Montana House.
Tidak hanya itu, Reynhard juga disebut menggunakan GHB agar para korban tidak sadarkan diri.
Pakar Adiksi dan Peneliti Obat-obatan Terlarang dari Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience (IMAN) Jakarta, dr Hari Nugroho, mengatakan bahwa GHB marak digunakan di Eropa sekitar tahun 1990-an.
“Biasanya digunakan di klub atau tempat hiburan malam,” tutur dr Hari kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020).
dr Hari menjelaskan, GHB merupakan zat psikoaktif yang menyerang saraf (neurotransmitter).

Efeknya sama seperti ketika orang minum alkohol.
“Efeknya bikin teler, bikin rileks. Kalau digunakan sampai overdosis bisa mengganggu tingkat kesadaran, juga mengganggu pernapasan yang berakibat kematian,” tambahnya.
Secara medis, GHB dulu pernah digunakan sebagai obat narkolepsi.
Namun saat ini, terang dr Hari, GHB sudah tidak pernah lagi digunakan dalam ranah medis.
Ternyata kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Indonesia bernama Fakhri Anang (21) yang sedang menempuh studi di Newcastle, Inggris, pernah terjadi.
Ia divonis delapan bulan penjara dengan dua tahun masa percobaan setelah terlibat kasus kejahatan pedofilia.
Kasus tersebut bermula ketika Fakhri Anang terlibat dalam sebuah percakapan online dengan akun bernama Zen yang ternyata merupakan akun fiktif dan dikelola oleh anggota Guardians of The North, sebuah LSM yang berfokus pada pencegahan pelaku pedofilia dalam melancarkan aksinya terhadap anak di bawah umur.
