Kasus Jiwasraya
Skandal Jiwasraya, Ada Temuan 5000 Transaksi, Rini Soemarno Kemungkinan Diperiksa
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan berdampak secara sistemik di industri keuangan Indonesia
Rini Diperiksa
Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga ikut konferensi pers dengan jajaran pimpinan BPK menyebut bahwa pihaknya tidak tertutup kemungkinan akan memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Buhanuddin menuturkan, pihaknya masih belum tahu apakah Rini Soemarno juga masuk dalam lingkaran kasus fraud Jiwasraya.
Namun, pihaknya tak menutup kemungkinan mantan menteri itu akan diperiksa bila ada indikasi yang mengarah ke sana.
"Apakah akan ada relevansinya? kami belum tahu. Kalau dari lingkaran ini ada yang menuju ke situ, pasti. Tapi sampai saat ini belum ada," ujarnya.
Adapun saat ini, pihaknya masih bekerjasama dengan BPK menelusuri aliran dana ke PPATK. Dia bilang, dalam kurun waktu 2 bulan, hasilnya akan segera keluar.
"Itu yang kita kerjakan. Itu dua bulan lagi, dan sudah kita kerjakan serta identifikasi. Insya allah kami semua di sini sehat-sehat dan 2 bulan investigasi tahap pertama sudah dapat," tuturnya.
"Yang terakhir kami melakukan beberapa penggeledahan terhadap beberapa objek sekitar 13 yang telah kami geledah, dan tentu ini kami lakukan secara silent, karena jujur saya tidak ingin terlalu terbuka," tambah Burhanuddin.
Dalam kasus fraud Jiwasraya kata Burhanuddin pihaknya juga menemukan adanya lima ribu transaksi lebih yang mencurigakan.
"Transaksi yang yerjadi hampir 5 ribu transaksi lebih dan itu memerlukan waktu, kami tidak ingin gegabah dan teman-teman dari BPK sangat membantu kami. Kami tidak bisa membuka terlebih dahulu, karena kami ingin betul-betul fix bahwa kerugiannya sudah tahu," ujarnya.
Tidak Perlu Pansus
Terpisah, Komisi XI DPR RI menilai belum perlu membentuk panitia khusus (pansus) dalam menyelesaikan sengkarut masalah di PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno berpendapat, sebaiknya bentuk panitia kerja (panja) dulu di Komisi VI DPR untuk mengawasi perbaikan tata kelola, aturan main, manajemen risiko, dan kajian solusi korporasi Jiwasraya.
"Setelah itu Komisi XI baru masuk apabila ada usulan privatisasi dan penyertaan modal negara (PMN),” ujarnya.
Selain itu, belum diperlukannya pembentukan pansus dimaksudkan untuk memberi kepastian kepada nasabah bahwa pemerintah bersama DPR hadir di dalam upaya penyelamatan Jiwasraya, tanpa membuat gaduh dan menghambat.