Nasional
Saiful Ilah Minta Maaf, Resmi Kenakan Rompi Oranye, Ditahan KPK, Pemeriksaan Hampir 19 Jam
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyampaikan permohonan maaf kepada warga Sidoarjo setelah dirinya resmi ditahan KPK.
Pada periode Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yakni: proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar; proyek pembangunan pasar porong Rp17,5 miliar; proyek jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar; dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok Sumedi (swasta) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Alex menjelaskan pemberian fee tersebut merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020.
Ia merinci sejumlah pihak yang mendapatkan uang. Pertama, Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan diduga menerima Rp300 juta pada akhir September.
Sebanyak Rp200 juta di antaranya, terang Alex, diberikan kepada Bupati Saiful pada Oktober 2019.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum BMSDA, Judi Tetrahastoto diduga menerima Rp240 juta. Lalu Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.
"Pada tanggal 7 Januari 2020, IGR [Ibnu] diduga menyerahkan fee proyek kepada SFI [Saiful Ilah] Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui N [Novianto], ajudan bupati di rumah dinas Bupati," tutur Alex.
Selain Bupati Saiful, lembaga antirasuah KPK juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka.
Sebagai pihak penerima suap ada Sunarti, Judi dan Sanadjihitu.
Sedangkan pemberi suap adalah Ibnu dan Totok. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: