Berita Minsel
Urus KTP dan KK Tak Perlu Lagi Tanda Tangan Kadisdukcapil
Kini masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) sudah makin digampangkan
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kini masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) sudah makin digampangkan.
Bila sebelumnya mengurus KTP dan KK jika berkasnya sudah selesai, maka akan menunggu pengesahaan berupa tanda tangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Minsel. Tapi sekarang sudah tak lagi.
Walaupun Kadisdukcapil tak berada di kantor, masyarakat sudah bisa pulang membawa KTP dan KK tanpa tanda tangan. Pada berkas itu hanya akan diisi barcode saja.
• PDIP Buka Pintu Koalisi Pilgub, ODSK Tetap Harga Mati
Dijelaskan oleh Kadisdukcapil Minsel Drs Corneles Mononimbar itu merupakan terobasan dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI.
"Itu sudah jalan sejak tahun lalu dan namanya go digital," ujar dia, Rabu (8/1/2019).
Namun pengurusan KTP dan KK menurut dia harus sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
• Ada ASN di Bitung Dilantik di OPD A, Malah Berkantor di OPD C, Ada Kepsek Belum Ikut Seleksi Cakep
"Jadi kalau misalnya saya ada di Jakarta, barcode itu bisa terpasang pada KK dan KTP di Minsel," kata Mononimbar.
Mekanismenya yakni staf di Disdukcapil Minsel akan menghubunginya lewat komunikasi telepon untuk mengeluarkan barcode.
Jika sudah sesuai SOP. maka Mononimbar akan menekan tombol aplikasi barcode dan akan tercetak di Minsel.
"Itu akan tercetak angsung di KK dan KTP sebagai pengganti tanda tangan basah," ujar dia.
• Harga Kopra Naik, Petani di Bolmong Harap Bisa Capai 10 Ribu Per Kg, ‘Ini Hadiah Natal’