Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Ada ASN di Bitung Dilantik di OPD A, Malah Berkantor di OPD C, Ada Kepsek Belum Ikut Seleksi Cakep

150 pejabat fungsional kepala sekolah SD dan SMP se Kota Bitung, menuai sejumlah kejanggalan.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Pelaksanaan pelantikan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkot Bitung 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasca-pelantikan pejabat struktural sebanyak 346 orang di lingkungan Pemkot Bitung.

150 pejabat fungsional kepala sekolah SD dan SMP se Kota Bitung, menuai sejumlah kejanggalan.

Seperti ada aparatur sipil negara (ASN) yang berkantor ke bagian dan dinas yang tidak sesuai dengan surat keputusan (SK) wali kota Bitung, saat dibacakan oleh Badan kepegawaian Pengembangan dan sumber daya manusia (BKPSDM) Kota Bitung.

"Waktu pelantikan kemarin (Selasa), dalam SK saya dilantik di satu di antara bagian di organisasi perangkat daerah (OPD) A. Ketika saya hendak melapor untuk masuk kerja, malah di suruh ke kabag kepegawaian dan saya tidak lagi berkantor di OPD A melainkan di OPD C," kata seorang aparatur sipil negara (ASN) yang namanya enggan di sebut.

UPDATE Breaking News - Usai Pejabat Struktural, 150 Kepala Sekolah di Bitung Dirolling

ASN ini, merasa malu bercampur kaget saat dirinya harus berkantor di yang tidak sesuai dengan di SK dengan nomor 821:/02/WK tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi prtama, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.

Dia pun harus pergi menghadap ke bagian kepegawaian untuk memperjelas keberadaannya pasca-dilantik, dan dijelaskan oleh Kepala BKPSDM Bitung Steven Suluh bahwa telah terjadi kesalahan dalam penulisan nama.

Tak hanya di sektor pejabat struktural terjadi kejanggalan, pada jabatan fungsional juga diduga terjadi banyak kesalahan.

Para kepala sekolah yang dilantik banyak yang belum mengikuti seleksi calon kepala sekolah (cakep), sehingga dikhatirkan para kepsek tidak bisa mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan tidak bisa melakukan tanda tangan ijazah.

Pengamat: Prabowo Sudah Takut Duluan, China Urutan 3, Indonesia Urutan 16

Parahnya lagi pada pelantikan 150 pejabat fungsional pemkot Bitung ada sekitar 5 kepala sekolah dimutasi menjadi pengawas.

Sementara mereka belum mengikuti atau belum memiliki sertifikat sebagai pengawas, sebagai syarat untuk menerima dana sertifikasi pengawas.

Kondisi ini mendapat kritik keras dari Petrus 'Tole' Rumbayan pemerhati pemerintahan dan politik di Kota Bitung menilai, apa yang dilakukan Wali Kota Bitung Max J Lomban tidak melalui pemikiran dan perencanaan matang.

Bicara pendidikan menurut Tole khususnya sertifikasi didasarkan pada sertifikat yang bersifat teknis.

Pusian VS Toruakat, Warga 2 Desa Itu Saling Tembak, Adu Nyali di Lokasi Tak Jauh dari Markas Polres

Dari seorang guru diangkat jadi kepala sekolah, pembayaran sertifikasi berdasarkan pada sertifikat calon kepala sekolah (cakep).

Kondisi yang terjadi pasca-pelantikan kemarin, seorang kepala sekolah yang diangkat menjadi pengawas sertifikasinya dibayarkan berdasarkan sertifikat pengawas.

"Nah ada kepala sekolah yang dilantik sebagai pengawas, tidak atau belum ikut sertifikasi pengawas. Berarti tidak bisa mendapat dana sertifikasi," kata Tole, Rabu (8/1/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved