Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Suami Bunuh Istri

TERUNGKAP Suami Bunuh Istri Lalu Pisahkan Bagian Tubuh dan Simpan di Kulkas, Polisi Periksa 20 Saksi

Kasat Reserse Kriminal Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi mengungkapkan, polisi menaikkan status seorang suami dari saksi jadi TSK pembunuh istri.

(KOMPAS.COM/SYARIFUDIN)
Polisi saat melakukan olah TKP ditemukan mayat seorang wanita yang jadi korban mutilasi di Sumbawa, NTB. 

Menurut Faisal, MS nekat membunuh istrinya karena cemburu.

Namun, belum dijelaskan latar belakang yang membuat tersangka MS terbakar api cemburu hingga tega memutilasi tubuh istrinya itu.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, motif tersangka membunuh istrinya karena cemburu. Penyebab cemburunya tidak bisa kami sampaikan, itu teknis penyidik,” tutur Faisal.

Atas perbuatannya, tersangka MS dikenakan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat lalu, jenazah korban ditemukan dengan kondisi bagian tubuh yang terpisah di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa.

Mayat perempuan ini diketahui bernama Siti Aminah (44), warga Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Kebayan.

Penemuan korban mutilasi ini sempat menghebohkan warga Sumbawa.

Beberapa bagian tubuhnya ditemukan terpisah di dalam kulkas dan boxpendingin.

Penemuan mayat korban pembunuhan disertai mutilasi ini bermula dari seorang tetangga yang curiga dengan bau busuk dari rumah kontrakan korban.

Seorang saksi kemudian menghubungi suami korban, yang saat itu berada di Kecamatan Alas.

Setelah shalat Jumat, suami korban langsung menuju ke rumah.

Setiba di lokasi, suami korban langsung mendobrak pintu dan mencium bau busuk.

Atas temuan itu, suami korban mutilasi langsung melaporkannya ke Polres Sumbawa.

Tak lama kemudian, anggota kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Jasad korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk diotopsi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved